UALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Gumas dan presentase keterwakilan perempuan di Pemilu Tahun 2024.
“DCS diumumkan selama lima hari, dimulai 19-23 Agustus 2023. Ini berdasarkan pengumuman dengan Nomor : 162/PL.01.4-Pu/6210/2023 tentang DCS Anggota DPRD Kabupaten Gumas dalam pemilu tahun 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson, Minggu, 20 Agustus 2023.
Dia menuturkan, pengumuman DCS untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD kabupaten/kota. Ini merupakan tahapan pemilu bagi para Bacaleg.
“Bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gumas yang diajukan oleh parpol peserta pemilu ini sudah dilakukan verifikasi secara administrasi, yang kemudian ditetapkan menjadi DCS,” tuturnya.
Dalam pengumuman DCS ini, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon anggota legislatif yang tercantum dalam DCS yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Gumas. “Penyampaian masukan dan tanggapan harus disertai dengan bukti identitas diri, seperti KTP-el, paspor, identitas lain serta bukti relevan,” ujarnya.
Kemudian, masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan melalui form tanggapan masyarakat di website info pemilu KPU yakni http://infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU di Jalan Letjen Suprapto Kuala Kurun atau melalui email : [email protected].
“Nanti kami akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat yang telah disampaikan,” jelasnya. Setelah DCS diumumkan kepada masyarakat, tambah dia, nanti akan memasuki tahapan pemilu berikutnya, yakni penyusunan rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk ditetapkan menjadi DCT pada 4 Oktober sampai dengan 3 November 2023.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post