KUALA KURUN – Sejumlah desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) hingga saat ini masih belum mengajukan usulan penyaluran dana desa tahap pertama. Untuk itu, diminta kepada kades, agar segera mengajukan usulan penyaluran tersebut.
“Apabila terlambat mengajukan, akan menimbulkan permasalahan, seperti terhambatnya kegiatan pemerintahan desa yang didukung sumber daya dari DD dan ADD,” ujar Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong, Sabtu, 3 Juni 2023.
Keterlambatan pengajuan usulan penyaluran dana desa juga akan berdampak pada penatausahaan keuangan desa yang kurang tertib, sehingga hal tersebut akan dapat menimbulkan kerawanan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Dalam pengajuan usulan penyaluran dana desa perlu kerjasama lintas sektoral, baik itu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kecamatan, serta pemerintah desa untuk lebih memperhatikan hal ini,” terangnya.
Untuk itu lebih lanjut Jaya S Monong meminta kepada kades, agar dalam menyusun APBDes harus lebih teliti, cermat dan berhati-hati. Ini dikarenakan masih ada beberapa desa yang menyusun APBDes belum sesuai skala prioritas pembangunan dan belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat di desa.
“Seluruh pemerintah desa dan BPD harus menyusun APBDes dengan baik, menggunakan ADD dan DD secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta kelola keuangan desa dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu,” tuturnya.
Dalam menyusun APBDes, harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi asas pengelolaan keuangan desa dan hindari hal-hal yang dapat merusak marwah pemerintahan desa, sehingga nama baik pemerintah desa dan BPD tetap terjaga.
“Di dalam APBDes itu, saya juga meminta kepada pemerintah desa agar lebih menyalurkan BLT DD, serta memanfaatkan dana desa untuk upaya penanganan stunting di desa masing-masing,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post