KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melaksanakan rapat koordinasi (rakor) pencegahan stunting dari hulu kepada calon pengantin (catin)/calon pasangan usia subur (PUS) tahun 2023, sekaligus melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama dalam rangka upaya pencegahan stunting dari hulu.
“Melalui rakor ini untuk menciptakan sinergitas dan kolaborasi dengan lembaga keagamaan serta pihak terkait, yang dituangkan dalam nota kesepahaman bersama berupa pencegahan stunting dari hulu kepada catin/calon PUS,” kata Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Jumat, 28 April 2023.
Dalam pencegahan stunting dari hulu, pemkab akan menggandeng lembaga keagamaan yang mengesahkan acara pernikahan, karena pasti setiap calon pengantin akan mendatangi lembaga agama masing-masing untuk mendaftarkan dan melaksanakan pernikahan.
“Nanti lembaga keagamaan yang akan memberikan pembinaan, membuka konsultasi, dan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada calon pengantin sebelum menikah. Kalau dinilai belum siap terutama dari usia yang belum cukup umur, maka pernikahan bisa ditunda,” terangnya.
Di samping itu, calon pengantin juga diberi edukasi mengenai bagaimana menjadi seorang orang tua dalam membimbing, membina, merawat, serta mengasuh anak, sehingga anak yang dilahirkan menjadi sehat, berkualitas, dan tidak stunting.
“Dalam pencegahan stunting, perlu upaya yang dilakukan dari hulu yakni kepada calon pengantin. Mereka harus sehat dulu, sehingga juga melahirkan anak yang sehat,” ujar Efrensia yang juga Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Gumas.
Terpisah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gumas Edwin Yustian mengatakan, rakor ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama tentang pentingnya pencegahan stunting dari hulu kepada calon pengantin/calon PUS dalam upaya percepatan penurunan stunting.
“Rakor diikuti oleh 80 peserta, terdiri dari kepala perangkat daerah terkait, Kepala Kementerian Agama, seluruh kepala UPT Puskesmas, pimpinan lembaga keagamaan, dan Penyuluh Keluarga Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagai admin elsimil kecamatan,” katanya.
Melalui rakor ini, diharapkan akan terbangun komitmen bersama dalam implementasi pencegahan stunting dari hulu kepada catin/calon PUS pada berbagai tingkatan wilayah, melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama.
“Setelah nota kesepahaman bersama sudah ditanda tangani, maka semua yang terlibat harus bergerak untuk implementasi di lapangan secara terpadu dan memperkuat koordinasi, sehingga program percepatan penurunan stunting dari hulu ini bisa lebih efektif,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post