• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 4 Oktober 2023
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pemkab Gumas Buka Posko Pengaduan THR

Pemkab Gumas Buka Posko Pengaduan THR

Terbit pada Kamis, 13 April 2023 - 14:32 WIB
dalam Kanal Gunung Mas
A A
FOTO : SID/MATA KALTENG - Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Gumas Sudin (kanan) bersama Kabid Hubungan Industrial Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mira Triyuli, Kamis, 13 April 2023.

FOTO : SID/MATA KALTENG - Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Gumas Sudin (kanan) bersama Kabid Hubungan Industrial Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mira Triyuli, Kamis, 13 April 2023.

280
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KURUN – Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah membuka posko pengaduan THR tahun 2023 yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro III Nomor 01 Kuala Kurun. Dibukanya posko ini bersamaan dengan SK Bupati Nomor 500.15.14.1/192/DTTKK.UKM/HI/IV/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

”Posko pengaduan ini untuk layani laporan pengaduan buruh/pekerja yang belum terima pembayaran THR, memantau pelaksanaan pemberian THR, serta memberi layanan konsultasi bagi pekerja/buruh,” kata Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Gumas Sudin, Kamis, 13 April 2023.

Baca juga berita lainnya

Pemkab Gumas Berinovasi Wujudkan Wisata Daerah Berdaya Saing

Pemkab Gumas Lakukan Ini untuk Turunkan Angka Penyalahgunaan Narkotika

Gunakan Data PDRB untuk Optimalisasi Ekonomi Kreatif

Forum Puspa Berkomitmen Atasi Berbagai Permasalahan Perempuan dan Anak

Dia menegaskan, THR Keagamaan merupakan hak pekerja dan wajib dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Setelah THR dibayarkan, perusahaan harus secepatnya menyampaikan bukti pembayarannya ke dinas.

”Bukti pembayaran THR ini disampaikan kepada Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM selambat-lambatnya pada 1 Mei 2023, karena ini akan menjadi bahan monitoring serta evaluasi kami,” terangnya.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian THR keagamaan, yakni wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, serta memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja.

”Besaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah, lalu masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan, yakni masa kerja dikali satu bulan upah dan dibagi 12 bulan,” terangnya.

Selanjutnya, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan upah satu bulan, maka untuk mereka yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

”Kalau untuk pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan itu dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” tukasnya.

(sid/matakalteng.com)

ad-space
Previous Post

Polres dan Pemkab Sukamara Mantapkan Persiapan Pengamanan Idul Fitri 2023

Next Post

Bupati Serahkan SK Pengangkatan Ratusan PPPK Tenaga Kesehatan

Berita Terkait

Gunung Mas

Pemkab Gumas Berinovasi Wujudkan Wisata Daerah Berdaya Saing

Selasa, 3 Oktober 2023
Gunung Mas

Pemkab Gumas Lakukan Ini untuk Turunkan Angka Penyalahgunaan Narkotika

Senin, 2 Oktober 2023
Gunung Mas

Gunakan Data PDRB untuk Optimalisasi Ekonomi Kreatif

Senin, 2 Oktober 2023
Gunung Mas

Forum Puspa Berkomitmen Atasi Berbagai Permasalahan Perempuan dan Anak

Senin, 2 Oktober 2023
Gunung Mas

Kunjungi Polsek Sepang, Ini Rangkaian Kegiatan yang Dilakukan Kapolres

Minggu, 1 Oktober 2023
Gunung Mas

Bupati Gumas Beri Motivasi ke Generasi Muda, Gapai Cita-Cita Tanpa Narkoba

Minggu, 1 Oktober 2023
Load More
Next Post

Bupati Serahkan SK Pengangkatan Ratusan PPPK Tenaga Kesehatan

DPRD Minta Kepala Sekolah Jangan Lindungi Kesalahan Guru

Usai Mengamuk di Sampit, 7 Rumah Rata dengan Tanah

Legislator Ingatkan Berhati-hati Berkendara Saat Mudik

IKD di Kotim Sudah Mencapai 0,62 Persen dari Wajib KTP

Discussion about this post

Banner Kadisdik Kapuas

PILIHAN EDITOR

Kabut Asap Tebal Akibatkan Dua Penerbangan Tujuan Palangka Sempat Mendarat di Bandara Alternatif

Selasa, 3 Oktober 2023

Identitas Mayat yang Tergeletak Dalam Rumah Ternyata Pak Amet

Selasa, 3 Oktober 2023

Geger!! Seorang Pria Ditemukan Tidak Bernyawa Dalam Kamarnya

Selasa, 3 Oktober 2023

Memohon Hujan, Masyarakat Kotim Gelar Shalat Istisqo

Selasa, 3 Oktober 2023

Meningkatnya Perceraian, Masyarakat Butuh Perlindungan

Senin, 2 Oktober 2023

Kualitas Udara Kotim Berbahaya, Bisa Sebabkan Kanker Paru-paru

Senin, 2 Oktober 2023

    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman
    • Kontak
    COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
    TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
    KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
    © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
    PT RAJA DIGITAL MEDIA
    JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
    KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
    SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • News
    • Daerah
      • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Legislatif
      • DPRD Kalimantan Tengah
      • DPRD Kota Palangka Raya
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Kolom
      • Advetorial
      • Opini

    COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

    Welcome Back!

    Sign In with Facebook
    Sign In with Google
    OR

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In