KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan formasi pada tahun 2022, di lingkungan Pemkab Gumas tahun anggaran 2023.
”Ada 277 PPPK tenaga kesehatan formasi tahun 2022 yang telah menerima SK ini. SK pengangkatan tersebut terhitung mulai 1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2028,” kata Jaya, Rabu, 12 April 2023 sore.
Dia meminta kepada PPPK tenaga kesehatan agar bekerja dengan baik dan benar, serta jaga nama baik Kabupaten Gumas. Menghindari hal negatif seperti jangan terlibat narkoba, tidak selingkuh, tidak terlibat perjudian, dan kalau dipercaya menjadi bendahara, agar jangan melakukan korupsi.
”Dalam bekerja, jangan sampai ada PPPK yang meminta pindah tempat lain. Kalau demikian, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari PPPK,” tegas Jaya.
Sementara itu, Plh Sekda yang juga selaku Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CASN, Richard mengakui jumlah formasi PPPK tenaga kesehatan di tahun 2022 sebanyak 449 formasi. Sedangkan jumlah pelamar yang mendaftar hanya 419 orang.
”Setelah seleksi administrasi, ada 317 orang dinyatakan lulus seleksi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi. Lalu, 277 orang yang lulus seleksi kompetensi, dan diusulkan Nomor Induk (NI) PPPK,” tuturnya.
Untuk pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan PPPK tenaga kesehatan formasi tahun 2022, kata dia, sudah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang ditentukan oleh panselnas, dan ini merupakan rangkaian atau tahapan terakhir dari proses itu yakni penyerahan petikan SK PPPK tenaga kesehatan.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post