KUALA KURUN – Sehubungan dengan pelaksanaan delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, Pemkab Gumas melakukan rapat pelaksanaan rembuk stunting tingkat kabupaten tahun 2023. Rembuk stunting ini dilakukan setelah hasil analisa situasi dan memiliki rancangan aksi daerah konvergensi percepatan penurunan stunting.
”Rembuk stunting ini adalah langkah penting pemerintah daerah dalam memastikan rencana kegiatan intervensi pencegahan stunting dilakukan secara terintegrasi antara perangkat daerah penanggung jawab layanan, dan memperkuat komitmen daerah terhadap percepatan penurunan stunting,” kata Bupati Gumas, Jaya S Monong, Selasa, 11 April 2023.
Pencegahan dan penurunan stunting merupakan suatu hal yang sangat penting, karena merupakan upaya pencapaian visi Kabupaten Gumas yaitu bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera, dan mandiri. Dengan misi kedua, meningkatkan kualitas pembangunan SDM, dalam hal ini khususnya bidang kesehatan.
”Ini merupakan salah satu wujud dukungan pemerintah daerah dan masyarakat dalam meningkatkan kesehatan masyarakat yang optimal, sehingga produktivitas masyarakat meningkat dan beban pembiayaan pelayanan kesehatan menurun,” tutur Jaya.
Melalui rembuk stunting ini, diharapkan seluruh perangkat daerah penanggung jawab layanan dapat menyepakati komitmen intervensi terintegrasi penurunan stunting, untuk dimuat dalam dokumen RKPD/renja perangkat daerah tahun 2024 dan mengawal kegiatan di tahun berjalan tahun 2023.
”Kami berharap dukungan dan kerjasama seluruh lintas sektor serta komitmen dalam mendukung program aksi percepatan penurunan stunting, serta menjadi sebuah pilihan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang lebih baik,” terangnya.
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Gumas Yantrio Aulia mengatakan, pelaksanaan rembuk stunting bertujuan untuk menyampaikan hasil analisis situasi dan rencana intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2024, mendeklarasi komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi, serta membangun komitmen publik dalam upaya penurunan stunting terintegrasi.
”Dengan rembuk stunting ini, akan menghasilkan komitmen penurunan stunting yang ditandatangani bupati, wakil bupati, DPRD, camat, lurah/kepala desa, kepala perangkat daerah, perwakilan non pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama,” tuturnya.
Dari delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, sudah dilakukan aksi pertama yakni proses mengidentifikasi sebaran stunting, cakupan intervensi, situasi ketersediaan program dan kegiatan serta cakupan manajemen layanan di wilayah desa dan kelurahan. Kemudian aksi kedua, yaitu penyusunan rencana kegiatan dalam merealisasikan hasil rekomendasi dari analisis situasi.
”Untuk aksi ketiga berupa rembuk stunting ini merupakan langkah penting yang dilakukan agar memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara terintegrasi,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post