KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri Gumas melaksanakan rapat koordinasi tim pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat (Pakem) tahun 2023, yang membahas tentang arahan Presiden terkait jaminan kebebasan beragama, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
”Dari rakor itu, menghasilkan beberapa rekomendasi terhadap keberadaan aliran kepercayaan dan keagamaan menyimpang dari ketentuan agama yang sudah diakui di Indonesia,” tegas Ketua Tim Pakem yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni, Selasa, 7 Februari 2023.
Rekomendasi yang dihasilkan yaitu melakukan pengawasan dengan turun langsung ke lapangan untuk melihat terkait aliran atau kepercayaan yang mungkin muncul di medsos, mengawasi aliran atau kepercayaan eks gafatar, melakukan sosialisasi terkait keberadaan tim pakem yang merupakan pilar utama untuk pencegahan terhadap aliran atau kepercayaan yang menyimpang dari agama yang diakui di Indonesia.
”Semua rekomendasi dari tim pakem ini untuk mencegah atau memberikan solusi apabila ada aliran kepercayaan atau keagamaan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Saat ini, lanjut dia, sudah masuk aliran kepercayaan dan keagamaan menyimpang di Kabupaten Gumas yakni eks gafatar dan aliran menyimpang dari medsos. Tentu ini akan meresahkan.
”Ini menjadi tugas tim pakem untuk melakukan upaya pencegahan sehingga aliran menyimpang itu tidak merasuki generasi muda,” ujarnya.
Dalam mencegah penyebaran, tim pakem mencoba melakukan tindakan preventif seperti pembinaan dan sosialisasi, apabila ditemukan aliran menyimpang. Dengan demikian, masyarakat bisa kembali ke agamanya masing-masing.
”Dengan beberapa rekomendasi dan upaya pencegahan yang akan dilakukan, kami berharap Kabupaten Gumas terhindar dari munculnya aliran kepercayaan atau keagamaan yang menyimpang dari ketentuan,” jelasnya.
Dia menambahkan, tim pakem ini terdiri dari lintas sektoral, yakni dari kejaksaan, TNI, Polri, BIN, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Forum Kerukunan Umat Beragama, Kementerian Agama, serta Disdikpora.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post