KUALA KURUN – Bupati Gumas Jaya S Monong mengukuhkan 21 orang mantir adat dan satu orang sekretaris damang Kecamatan Mihing Raya. Dengan rincian, 18 orang mantir adat desa/kelurahan, dan tiga mantir adat kecamatan.
“Selamat kepada para mantir adat yang dikukuhkan. Mereka harus banyak belajar tentang tugas pokok dan fungsi, sehingga akan bisa bekerja dengan baik,” tegas Jaya, Minggu, 5 Februari 2023.
Dia mengakui, yang dipelajari dan dipahami mantir adat adalah tentang hukum adat Dayak. Ini sebagai bahan untuk memberikan keputusan adat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, seperti sengketa tanah, rumah tangga, perkelahian dan lainnya.
“Dengan mempelajari dan memahami tugas pokok, maka kami berharap mantir adat mampu bekerja sesuai dengan peraturan adat yang ada,” tutur Jaya yang juga menjabat Ketua Umum DAD Kabupaten Gumas ini.
Di samping itu, mantir adat yang sudah dikukuhkan, harus dapat menjadi teladan bagi masyarakat adat, terkait bagaimana hidup menggunakan budaya huma betang dan belum bahadat.
“Dalam memutuskan suatu perkara adat, saya minta kepada mantir adat agar selalu bersikap adil,” ujar Jaya.
Dia juga meminta kepada mantir adat untuk dapat bersinergi selalu dengan pemerintah kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa, untuk menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah.
“Mantir adat juga bisa bekerjasama dengan stakeholder terkait,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=104271 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post