KUALA KURUN – Dalam upaya deteksi dini, cegah dini, serta penanganan konflik sosial di Kabupaten Gumas, diperlukan peran dari Kepolisian Resor (Polres) setempat, yang bertugas memelihara keamanan serta ketertiban dengan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
”Konflik sosial terjadi akibat adanya gangguan nyata serta provokator yang tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Dalam penanganan konflik sosial, kami melakukan identifikasi, pencegahan, penghentian, serta pemulihan pasca konflik,” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansah, Rabu, 7 Desember 2022.
Di Kabupaten Gumas, potensi konflik sosial itu yakni penambangan emas tanpa izin, sengketa pengguna jalan dan lahan, kebakaran hutan dan lahan, unjuk rasa, masuknya investor, musim hujan menyebabkan jalan rusak, masyarakat yang membuka lahan, harga hasil SDA dan barang kebutuhan tinggi, serta memasuki tahun politik.
”Pencegahan konflik dilakukan dengan memelihara kondisi damai di masyarakat, mengembangkan penyelesaian secara damai dan bangun sistem peringatan dini. Dengan mengutamakan keterpaduan pemerintah daerah, TNI, dan instansi terkait lain. Untuk proses penegakkan hukum adalah langkah terakhir,” tegasnya.
Dia menuturkan, penyelesaian konflik dilakukan dengan upaya mediasi para pihak yang terlibat, melakukan negosiasi, memberi ultimatum kepada pihak yang masih melanggar hukum. Apabila upaya tadi belum berhasil, akan dikerahkan pasukan yang disesuaikan dengan eskalasi konflik.
”Untuk membatasi perluasan areal dan mencegah terulangnya konflik, kami akan membatasi ruang gerak massa sehingga tidak meluas ke daerah lain, membatasi masyarakat keluar masuk daerah konflik, mengidentifikasi para provokator, dan melakukan penindakan hukum,” terangnya.
Rekomendasi dalam menyikapi potensi konflik itu, yakni membentuk tim terpadu pencegahan konflik sosial pada lintas sektor yang didukung oleh anggaran dengan melibatkan pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, pengadilan, serta kedamangan. Tim ini diharapkan melakukan penyelesaian masalah yang berpotensi menjadi konflik sosial, melalui mediasi dan musyawarah.
”Dengan adanya tim terpadu pencegahan konflik sosial itu, dapat memudahkan dalam bertukar informasi antar instansi sebagai upaya deteksi dini dan cegah dini, terhadap segala potensi konflik sosial yang ada di Kabupaten Gumas,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=99612 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post