KUALA KURUN – Dinas Pertanian Kabupaten Gumas menggelar rapat koordinasi dalam rangka pemanfaatan dan fasilitasi bangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dengan melibatkan perangkat daerah yang berkaitan dengan kesehatan, lingkungan, perizinan, pajak, dan penertiban.
”Rakor ini untuk menyamakan persepsi perangkat daerah dalam menyepakati pemanfaatan RPHU, sehingga dapat menjadi pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gumas Letus Guntur, Rabu 30 November 2022.
Dia menuturkan, pada tahun 2022 ini sudah dianggarkan dana untuk dilakukan rehab pemeliharaan. Fasilitas yang sudah tersedia di RPHU sudah lengkap, yang meliputi inseminator, bangunan, peralatan, serta perbaikan jalan masuk ke dalam. Semua sudah lengkap, sehingga mampu menampung 2.000 hewan unggas.
”Setelah semua fasilitas di RPHU sudah lengkap. Untuk itu, kami ingin pemotong hewan unggas di Kelurahan Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir pindah ke RPHU yang terletak di Kurun Seberang. Ini sebagai upaya mendukung program smart agro,” terangnya.
Secara teknis, banyak manfaat diperoleh dengan adanya RPHU, yakni berfungsi sebagai tempat pemotongan hewan secara benar sesuai standar teknis, dan sebagai tempat pemeriksaan antemortem dan postmortem untuk mencegah penularan penyakit hewan ke manusia atau penyakit zoonosis.
”RPHU juga berfungsi dalam hal pengawasan penyembelihan secara halal, sebagai tahapan krusial menentukan status halal, serta memonitor penyakit hewan daerah asal,” tuturnya.
Dia menuturkan, sebagai tindak lanjut rakor ini, nanti juga akan dilakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha hewan unggas terkait keberadaan dan manfaat RPHU. ”Setelah sudah dilakukan sosialisasi, kami akan pindahkan mereka di RPHU,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=98544 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post