KUALA KURUN – Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gumas menggelar forum konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru.
“Ini merupakan forum untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak, terkait pengelolaan tahura, agar tercipta dan terselenggara pengelolaan yang optimal sesuai fungsi,” ucap Asisten I Setda Gumas Lurand, Selasa, 22 November 2022.
Dia mengatakan, pelaksanaan konsultasi publik dengan keterlibatan perangkat daerah dan stakeholder terkait ini memiliki arti penting, karena disinilah diskusi awal perencanaan pembangunan pengelolaan tahura, khususnya pembangunan kawasan konservasi di wilayah Kabupaten Gumas dalam arti luas.
“Kami ingin kedepan perda ini dapat menjadi bahan acuan dalam merumuskan kebijakan yang menjadi bagian dari rencana dan program kerja Pemkab Gumas dalam rangka pembangunan di bidang kehutanan,” tuturnya.
Secara khusus, nantinya perda ini mendukung terkait dengan kegiatan prioritas dan pelayanan publik, serta dalam rangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Gumas, yaitu smart tourism.
“Kami berharap peran aktif semua pihak, agar dapat memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap raperda ini sebelum diajukan dalam sidang DPRD Kabupaten Gumas untuk disahkan dan diberlakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLHKP Kabupaten Gumas Yohanes Tuah mengatakan, pembahasan raperda ini untuk mendapatkan masukan dan saran dari publik, masyarakat, tokoh masyarakat dan instansi terkait terhadap prioritas program dan kegiatan pembangunan daerah khususnya di bidang pengelolaan Tahura Lapak Jaru.
“Forum ini bertujuan sebagai sarana menyerap aspirasi dan mensinkronkan keinginan masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Gumas. Selain itu, menjadi media pembentukan komitmen seluruh stakeholder terkait, masyarakat dan DLHKP bidang pengelolaan tahura,” terangnya.
Dia menambahkan, peserta sebanyak 100 orang terdiri dari organisasi perangkat daerah (OPD), UPT KPHP Kahayan Hulu Unit XV dan Unit XVI, pejabat struktural dan fungsional DLHKP, WWF Indonesia Wilayah Kalimantan Tengah, camat kurun, lurah kurun, Kepala Desa Tumbang Manyangan, Tumbang Tambirah, Tumbang Tangirang, Ketua Harian DAD, dan tokoh masyarakat.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post