KUALA KURUN – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Gumas menggelar rapat integrasi pelaksanaan penataan aset dan pengembangan akses tahun 2022. Rapat ini mengagendakan paparan hasil kegiatan pendataan tanah objek reforma agraria (Tora), pengembangan akses reform rapat integrasi dan penataan aset.
”Ini merupakan tindaklanjut dari rapat sebelumnya, dimana ada empat rekomendasi yang diusulkan,” kata Ketua pelaksana harian tim GTRA Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto, Kamis, 17 November 2022.
Empat rekomendasi yang diusulkan itu, yakni pendataan tora di lokasi SP1 Desa Tumbang Jutuh dan Koperasi Bunut Jaya, pembebasan BPHTB di setiap kegiatan program strategis nasional, dan pengembangan akses kampung reforma agraria Desa Upon Batu, Kecamatan Tewah.
”Usulan yang direkomendasi sudah ditindaklanjuti dengan melakukan peninjauan lapangan dan pengumpulan data. Hasilnya itu yang dipaparkan hari ini,” ujarnya.
Dari paparan tersebut, terkait pendataan Tora di lokasi SP1 Desa Tumbang Jutuh, terkendala jembatan dan jalan yang belum memenuhi syarat. Sedangkan Tora di Koperasi Bunut Jaya, masih perlu surat rekomendasi yang menyatakan sudah tidak ada lagi masalah dengan PBS.
”Mengenai pembebasan BPHTB pada program strategis nasional, itu sudah dibuat SOP bagi peserta redistribusi tanah dan PTSL. Nanti akan diusulkan ke Bapenda untuk dibuat Perbup yang terkait nama-nama yang diusulkan,” tutur dia.
Mengenai pengembangan akses kampung reforma agraria, sudah dibuat semua kriteria yang diperlukan, baik itu akses maupun indikatornya. Selanjutnya tinggal dibuatkan SK Bupati terkait penetapan Desa Upon Batu sebagai Kampung Reforma Agraria.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post