KUALA KURUN – Kejari Gumas bersama BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya melakukan penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama atau MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (datun). Ini merupakan tindaklanjut MoU antara BPJS Kesehatan pusat dengan Kejaksaan RI.
”MoU ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam bidang datun, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni, Selasa, 18 Oktober 2022.
Dia mengatakan, ruang lingkup MoU itu meliputi kegiatan yang berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang datun, serta peningkatan kompetensi teknis Sumber Daya Manusia (SDM).
”MoU yang sudah ditandatangani ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas serta fungsi kedua pihak dalam bidang datun secara seimbang dan proporsional,” tegasnya.
Di samping penandatanganan MoU itu, juga dilakukan rapat forum koordinasi pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi kepatuhan para pelaku usaha dan pihak-pihak di Kabupaten Gumas yang harus menjadi peserta BPJS kesehatan untuk semester II tahun 2022.
”Sesuai hasil evaluasi dan data yang dari BPJS Kesehatan, kepatuhan pelaku usaha dalam membayar BPJS Kesehatan sudah mencapai 85 persen. Ditargetkan tahun 2023 sebesar 95 persen dan tahun 2024 yakni 98 persen. Untuk mencapai target itu, kami akan mendampingi BPJS Kesehatan dalam melakukan sosialisasi kepada pihak yang berkewajiban membayar kepesertaan BPJS kesehatan,” terangnya.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan menambahkan, pihaknya akan mengoptimalkan segmen badan usaha dan masyarakat, dalam mencapai target kepesertaan BPJS kesehatan.
”Memang segmen badan usaha dan masyarakat ini masih belum optimal. Padahal semua karyawan, baik itu tetap maupun tidak tetap menjadi tanggung jawab dari pelaku usaha untuk mengikutsertakan dalam kepesertaan BPJS kesehatan,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post