KUALA KURUN – Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak gelombang I tahun 2022 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyisahkan masalah. Salah satu calon kepala desa (kades) Batu Nyapau, Kecamatan Tewah, melaporkan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan calon kades terpilih, yakni Suriansyah.
”Kecurangannya berupa dugaan pemalsuan salah satu kelengkapan administrasi, yakni dokumen ijazah yang dilakukan calon kades terpilih. Dugaan pemalsuan tadi sudah kami laporkan ke Polres Gumas,” kata Calon Kades Batu Nyapau Simson Kilat yang didampingi calon kades lainnya Didang, Kamis, 6 Oktober 2022.
Atas dugaan tersebut, diminta kepada Bupati Gumas untuk menunda sementara pelantikan khususnya Kades Batu Nyapau terpilih, karena diduga cacat hukum dan tidak memenuhi prosedur yang berlaku.
”Kami berharap bupati menunda pelantikan Kades Batu Nyapau terpilih, sampai dugaan pemalsuan ijazah mendapat penanganan hukum yang tepat,” tegasnya.
Dia menjelaskan, dugaan pemalsuan ijazah ini mengemuka karena di dalam ijazah paket C dan surat keterangan hasil ujian nasional calon kades terpilih, terdapat perbedaan tanda tangan dan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Selain itu, ijazah paket C dan surat keterangan hasil ujian nasional juga tidak terdaftar di dinas terkait.
”Dari fakta yang kami dapatkan, pelaksanaan ujian nasional program paket C yang diselenggarakan 30 Juni-10 Juli tahun 2007 itu juga tidak benar, karena panitia pelaksana ujian nasional paket C tidak jelas penanggung jawabnya,” tuturnya.
Kecurangan lainnya, calon kades terpilih juga diduga melakukan politik uang Rp 1-2 juta, untuk mempengaruhi calon pemilih. Selain itu, yang bersangkutan juga melakukan kampanye, sebelum masa kegiatan kampanye secara resmi dimulai.
”Perangkat desa dan BPD juga diduga ikut serta mengkampanyekan calon kades terpilih secara terstruktur dan sistematis,” terangnya.
Saat ini, laporan dugaan kecurangan tersebut sudah disampaikan kepada bupati, wakil bupati, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Ketua PN, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, Kepala DPMD dan Camat Tewah. Laporan itu didasarkan pada fakta hukum dan bukti yang sah.
”Kami minta calon kades terpilih didiskualifikasi, dan segera dilakukan pemilihan ulang atau mengangkat dan melantik calon kades yang meraih suara terbanyak kedua,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post