KUALA KURUN – Kondisi ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya mengalami kerusakan yang sangat parah dan sering terjadi antrian panjang. Penyebabnya adalah semakin meningkatnya aktivitas dan jumlah unit angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melintasi jalan itu.
”Truk angkutan PBS telah melanggar komitmen aksi damai yang digelar di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, pada 5 Januari 2022 lalu, karena masih melintas di ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya,” sesal Perwakilan Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM) dan Masyarakat Gunung Mas Bergerak (MGMB) Yepta Diharja, Selasa, 5 Juli 2022 sore.
Dalam aksi damai itu, salah satu tuntutannya adalah berat muatan dan ukuran kendaraan truk yang melintas di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun harus mengacu pada aturan dan ketentuan. Apabila ada kerusakan jalan, maka PBS wajib memperbaiki. Tuntutan ini juga disetujui Bupati Jaya S Monong dengan disaksikan Kapolres AKBP Irwansah, yang hadir pada saat itu.
”Aktivitas truk angkutan PBS semakin bertambah. Selain jalan, gorong-gorong dan sejumlah jembatan juga mengalami kerusakan,” kata Yepta.
Dia mengatakan, sekarang ini proyek perbaikan atau peningkatan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng serta konsorsium PBS sudah berjalan.b”Namun kami pesimis proyek tersebut bisa terealisasi dengan baik, mengingat intensitas angkutan truk PBS yang melebihi tonase sangat tinggi,” tuturnya.
Dia mendesak pemerintah dan pihak terkait, agar mengawasi, menindak tegas, truk angkutan PBS dengan berkapasitas besar, khususnya ban 10 keatas yang melintasi ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.b”Apabila tidak ada tindakan dari pemerintah dan pihak terkait, maka dalam waktu dekat kami akan pertimbangkan melakukan aksi penyetopan truk,” ujar Yepta.
Dia juga berharap pada 5 Januari tahun 2023 mendatang, tidak ada lagi truk angkutan PBS yang melewati jalan umum. Jika masih ada, maka massa akan langsung melakukan aksi demonstrasi ke kantor PBS yang masih melewati jalan umum.
(sid/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=82888 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post