KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) mengimbau kepada masyarakat, agar segera menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang beroperasi di pinggiran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan.
“Kami imbau kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas PETI di DAS Kahayan agar segera dihentikan. Aktivitas itu dapat merusak ekosistem sungai dan akan menyebabkan tanah longsor,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, Selasa, 10 Agustus 2021.
Selain merusak ekosistem lingkungan, lanjut dia, larangan aktivitas PETI yang tertuang Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 miliar. “Aktivitas juga dapat mengakibatkan pendangkalan sungai yang berakibat pada logistik yang didistribusikan melalui jalur sungai akan menjadi terhambat,” ujar Afif.
Dia menuturkan, di dalam UU tersebut sudah jelas mengatur terkait larangan keras untuk melakukan aktivitas PETI. Jika masyarakat tetap saja seperti itu, maka akan konsekuensi yang akan diterima. “Kami akan tindak tegas dan memberikan sanksi hukum, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dia berharap masyarakat juga memahami dampak dari aktivitas tambang emas ilegal itu, sehingga tidak semata-mata memikirkan pendapatan, namun lebih memikirkan dampaknya kedepan. “Sekarang ini masih memberikan imbauan saja, kami harapkan masyarakat menghentikan aktivitas PETI itu dengan mencari pekerjaan lain yang legal,” tukas Afif.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post