KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan pemusnahan barang bukti atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Barang bukti ini merupakan hasil perkara dari bulan Januari hingga Juni 2021.
”Yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti tindak pidana sejak Januari-Juni 2021, diantaranya narkotika jenis sabu dan ekstasi, senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), rokok bea cukai palsu,” ucap Kepala Kejari Gumas, Anthony, Kamis, 8 Juli 2021.
Dia mengatakan, barang bukti tidak pidana ini dari 42 perkara. Rinciannya, 21 perkara tindak pidana narkoba, 7 perkara sajam, 2 perkara senjata api dan amunisi, 1 perkara rokok bea cukai palsu, 2 perkara perlindungan anak, 1 perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE), 2 perkara penganiayaan, 2 perkara pertambangan, 1 perkara penggelapan, dan 3 perkara pencurian.
”Barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 165,42 gram, dan ekstasi enam butir seberat 1,04 gram. Lalu sajam yang dimusnahkan, yakni 5 buah parang, 1 buah keris, 1 buah badik, dan 2 buah tombak. Kemudian, senpi yang dimusnahkan ada 2 pucuk beserta amunisi,” tuturnya.
Rokok ilegal dengan dilekati pita cukai palsu yang berjumlah total 60.320 batang atau 3.016 bungkus juga dimusnahkan.
”Rokok ilegal ini merupakan hasil tangkapan bea cukai Palangka Raya, dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Gumas dengan dilekati pita cukai palsu. Pelaku merupakan orang luar Kabupaten Gumas,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Gumas Jaya S Monong memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan atas upaya dalam memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana kejahatan lainnya.
”Khusus untuk tindak pidana narkoba memang harus diberantas, karena menjadi salah satu yang merusak generasi penerus dan menghambat suksesnya program smart sumber daya manusia (SDM) untuk Kabupaten Gumas,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post