KUALA KURUN – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Kuala yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
“Melalui sosialisasi ini, akan tercipta penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif, sehingga terwujud tata ruang yang aman, nyaman, produktif, serta berkelanjutan,” ucap Asisten III Setda Gumas Untung, Rabu, 23 Juni 2021.
Berdasarkan pasal 60 dan 61 Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang, dan dalam pemanfaatan ruang tersebut setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Pasal 11, pemkab memiliki kewenangan dan wajib menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah,” jelasnya.
Sejauh ini, pemerintah sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Nomor 6 Tahun 2020 tentang RDTR, bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun tahun 2020-2040, serta penetapan delineasi RDTR Kota Kuala Kurun dengan luas 8265,43 hektar.
Sementara itu, Kepala DPU Kabupaten Gumas, Baryen menuturkan, sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha. Pesertanya sebanyak 30 orang, terdiri dari tokoh masyarakat, pelaku usaha, pejabat eselon II, III, dan eselon IV.
“Narasumber yakni Kasi Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang pada DPU, dan Kasi Informasi dan Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post