KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan launching website http://polresgunungmas.kalteng.polri.go.id. Adanya website ini dalam rangka meningkatkan pelayanan publik menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Pembuatan website ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Gumas. Mereka dapat mengakses informasi dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelayanan Polres Gumas melalui website ini,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, Selasa 11 Mei 2021.
Dikatakan, keberadaan website ini sesuai dengan program prioritas dari Kapolri, yakni meningkatkan pelayanan publik melalui jaringan online ataupun jejaring sosial, yang dapat diakses masyarakat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
“Didalam program prioritas Kapolri, juga menginginkan agar polisi terus lebih maju dengan mengarah kepada polisi milenial yang mengikuti perkembangan era digitalisasi. Hal ini yang menjadi gagasan kita untuk meluncurkan website Polres Gumas,” ujarnya.
Dia menuturkan, pembuatan website ini memang hanya dalam waktu yang cukup singkat. Tentunya, masih ada kekurangan dan sambil berjalan akan lebih dioptimalkan kembali. “Untuk server dan pengelola dari website itu ada di Mabes Polri,” tuturnya.
Kemudian, salah satu fitur yang ada dalam website ini, yakni fungsi pengaduan dari masyarakat kepada kepolisian. Selain itu, juga ada call center 110 yang langsung terkoneksi. Masyarakat tinggal mengklik 110, dan nantinya akan terhubung dengan personel yang menjadi operatornya.
“Kedepan, kami akan menyiapkan aplikasi yang terkoneksi dengan google play store dan website ini,” terangnya. Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo Santik) Kabupaten Gumas Ruby Haris mengapresiasi launching website Polres Gumas. Dalam waktu singkat, Polres Gumas mampu membuat website untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Tentu saya berharap, website ini tetap terus dijaga dan dirawat, agar dapat memberikan fungsi layanan publik yang lebih maksimal kepada masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, ada kabar gembira bagi masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Gumas. Saat ini, pemohon yang ingin mengurus perpanjangan SKCK bisa menunggu di rumah, tanpa harus datang ke Polres Gunung Mas (Gumas).
“Kami sudah membuka layanan SKCK delivery (antar alamat), khususnya untuk perpanjangan. Tentu dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan. Layanan seperti ini kami lakukan untuk memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat,” ucap Kasat Intelkam AKP Tri Prasetyo.
Untuk perpanjangan SKCK, kata dia, pemohon bisa mengakses website Polres Gumas, yakni http://polresgunungmas.kalteng.polri.go.id. Disitu nanti ada fitur dan mekanisme pelayanan SKCK. Masyarakat tinggal mengikuti petunjuk dalam website tersebut.
“Setelah SKCK terbit, petugas juga akan mengantarkan ke alamat pemohon. Sayangnya layanan delivery hanya untuk perpanjangan, sedangkan pengurusan baru SKCK harus langsung ke Kantor Satuan Intelkam Polres Gumas,” ujarnya.
Dia mengatakan, persyaratan SKCK pengurusan baru yakni Kartu Keluarga (KK), foto warna 4×6 tiga lembar, ijazah terakhir, kartu identitas, rumus sidik jari, dan akta lahir. Sedangkan untuk perpanjangan SKCK, yaitu kartu identitas, foto warga 4×6 tiga lembar, dan fotocopy SKCK lama.
“Kalau untuk layanan SKCK delivery ini juga hanya untuk daerah yang mudah dijangkau, khususnya bagi pemohon yang tinggal di Kelurahan Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun,” tuturnya.
Dalam pengurusan baru atau perpanjangan SKCK, pemohon hanya membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 30 ribu. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP untuk SKCK.
“Jika pemohon dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu, maka tidak dipungut biaya. Standar dalam pengurusan SKCK, satu hari selesai. Dengan jam operasional pelayanan, yakni Senin-Kamis pukul 08.00 WIB-15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 WIB-15.30 WIB,” terangnya.
Sejauh ini, lanjut dia, jumlah warga yang telah mengurus SKCK di Polres Gumas hingga Bulan April tahun 2021 sebanyak 266 orang. SKCK ini lebih banyak digunakan untuk mendaftar Polri, TNI, dan calon kepala sekolah.
“Sedangkan di tahun 2020, ada sebanyak 1.461 orang mengurus SKCK, yang digunakan untuk melamar pekerjaan, mendaftar TNI dan Polri,” tukasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post