KUALA KURUN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunung Mas (Gumas) terus mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda di daerah ini, agar tidak memodifikasi sepeda motornya dengan menggunakan knalpot brong atau racing yang tidak standar.
”Knalpot brong mengeluarkan suara bising, dan penggunaannya mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat, terutama ketika malam hari,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Lantas Iptu Bayu Caesaria Tri H, Selasa, 20 April 2021.
Sebagai tindakan awal dalam mencegah penggunaan knalpot brong, lanjut dia, Satlantas Polres Gumas telah menyampaikan imbauan kepada pemilik bengkel dan toko sparepart, agar tidak menjual kepada konsumen yang kendaraannya tidak sesuai peruntukan, apalagi hanya untuk gaya-gayaan.
”Kami juga sudah melakukan pendataan dan inventarisasi sejumlah bengkel variasi motor, agar tidak melayani penjualan dan penggantian knalpot brong yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” ujarnya.
Dia menuturkan, apabila nantinya ada sepeda motor yang tertangkap memakai knalpot brong, maka dari Satlantas Polres Gumas akan meminta untuk melepas knalpot tersebut, dan menggantinya dengan knalpot standar pabrik.
”Untuk sementara tidak ditilang. Kami hanya meminta untuk menggantinya dengan knalpot standar,” tuturnya.
Di tengah kondisi yang masih dalam pandemi Covid-19, dia meminta kepada para pemuda, agar jangan memodifikasi sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong. Pasalnya, masyarakat diresahkan dengan suara bising, apalagi di malam hari.
”Bagi pengguna motor, jangan merasa keren dengan suara knalpot yang bising. Banyak masyarakat yang terganggu, seperti orang tua yang gampang kaget dan balita. Ini yang harus dipikirkan,” tegasnya.
Dia mengimbau masyarakat, khususnya pemuda agar menggunakan kendaraan sesuai standar. Jangan memakai knalpot brong. Patuhi segala peraturan lalu lintas, dan jaga etika ketika berkendara di jalan raya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post