KUALA KURUN – Seorang pemuda berinisial IVS (27) harus berurusan dengan Subbag Humas Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas). Pria dari Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut) ini terbukti berkomentar menggiring opini miring tentang kepolisian, di akun media sosial (medsos) miliknya.
”Kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk sementara, kami hanya memberikan pembinaan,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Ps Paursubbaghumas Bripka Mikhael Gorbacov, Selasa 6 April 2021.
Kejadian ini bermula dari adanya pemberitaan terkait penangkapan salah satu pengedar narkotika jenis sabu, yang diposting di grup facebook Kabar Gunung Mas. Dalam postingan itu, dia berkomentar dengan mengeluarkan opini miring terhadap instansi kepolisian yang telah berhasil menangkap pengedar sabu.
“Komentarnya ditulis pada Minggu (4/4) pukul 18.00 WIB lalu. Kami khawatir akan memicu opini publik yang dapat menimbulkan konflik,” terang Mikhael didampingi anggotanya Briptu Kevin.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan, lanjut dia, pemuda tersebut menyesali perbuatannya yang telah berkomentar di medsos. Atas kesalahannya itu, pihak Subbaghumas langsung memerintahkannya untuk menghapus dan membuat surat pernyataan permintaan maaf serta tidak akan mengulanginya lagi.
“Pemuda ini juga telah berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya, dan akan selalu mengutamakan saring sebelum sharing,” tuturnya. Dia menambahkan, medsos menjadi kegiatan yang tidak bisa terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
Pemanfaatan medsos memudahkan dalam komunikasi, namun disisi lain bisa menjadi celah kelompok tertentu untuk hal negatif, yakni menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan medsos dan memanfaatkannya dalam menambah pengetahuan dan pertemanan, bukan untuk memprovokasi atau membuat postingan yang negatif,” tukasnya.
(sid/matakalteng.co.id)
Discussion about this post