KUALA KURUN – Sepanjang Bulan Januari hingga Maret tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) telah menerima dua berkas perkara untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kasus ini pun mengalami tren peningkatan.
”Dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, kami selalu menuntut dengan hukuman yang paling berat, sehingga vonis kepada pelaku tidak pernah ringan, yakni minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Anthony, melalui Kasi Intel Firman Hadi, Kamis, 11 Maret 2021.
Salah satu contohnya, yakni kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada tahun 2020 di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas. Terdakwa AD (46) divonis pada Bulan Desember tahun 2020 lalu, dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
”Tuntutan dan vonis yang diberikan kepada pelaku pencabulan anak dibawah umur ini untuk memberikan efek jera kepada mereka,” tuturnya.
Untuk menekan kasus pencabulan anak dibawah umur ini, kata dia, diperlukan peran aktif seluruh pihak, baik itu pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, dan masyarakat dalam memberikan edukasi dan pengawasan, sehingga anak dibawah umur tidak menjadi korban pelampiasan nafsu duniawi.
”Peran aktif dari para orang tua juga penting. Harus terus mengawasi setiap pergaulan anak dan jangan sampai lengah,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, edukasi dan pengawasan tersebut juga harus dilakukan oleh Pemerintah Desa, Kelurahan, dan Kecamatan. Ini harus dilakukan untuk menekan dan meminimalisir terjadinya kasus pencabulan anak dibawah umur, khususnya di wilayah Kabupaten Gumas.
”Apabila lengah, maka yang menjadi korban anak-anak kita, dan pastinya akan berdampak pada masa depan mereka. Untuk itu, harus dilakukan pengawasan yang lebih ketat,” tukasnya.
(sid/matakalteng.co.id)
Discussion about this post