KUALA KURUN – Puluhan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) mengikuti evaluasi susulan tahap III berupa pelaksanaan tes urine, yang diinisiasi Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gumas.
Evaluasi susulan tahap III tersebut, dipimpin oleh Sekretaris Tim Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) HM Rusdi, bersama Kasat Narkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo, dan perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
“Tercatat, ada 37 PTT yang kami lakukan tes urine pada evaluasi susulan tahap III. Hasilnya semua negatif. Apa yang kami lakukan ini merupakan salah satu wujud komitmen untuk memerangi penyalahgunaan narkoba,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Minggu, 21 Februari 2021.
Dia meminta seluruh pihak untuk berani mengatakan tidak terhadap narkoba, jika ada yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, maka akan berurusan dengan hukum. Ini tercantum dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, namun tidak melaporkan ke pihak berwajib, itu juga akan dikenakan pasal 131. Selain itu, apabila ada warga yang turut serta, akan dikenakan pasal 132 UU Narkotika,” tuturnya.
Dia berharap masyarakat agar tidak tersangkut dan masuk dalam lingkaran peredaran narkotika. Jika sudah memakai barang haram tersebut, maka dapat menyebabkan kecanduan dan sulit untuk dihilangkan, walaupun sudah berkali-kali menjalani rehabilitasi.
“Zat yang ada dalam kandungan narkotika itu merupakan zat kimia yang dapat menyebabkan penggunanya kecanduan. Untuk itu, mari kita bersama-sama memerangi narkoba, mulai dari diri sendiri hingga ke keluarga,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post