KUALA KURUN – Pemerintah Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan penyaluran bantuan bahan pangan sembilan bahan pokok (sembako) tahap pertama dan kedua tahun 2020. Penerimanya adalah masyarakat tidak mampu dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Dalam penyaluran bantuan ini dihadiri Camat Tewah Rawei, Kapolsek Tewah Iptu Nanang Mauludi, Lurah Tewah H Noorifansyah, Anggota Koramil Tewah, perwakilan ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama.
”Secara keseluruhan, ada 132 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Tewah yang menerima bantuan itu. Mereka merupakan masyarakat yang tidak mampu,” ucap Lurah Tewah H Noorifansyah, Selasa, 24 November 2020.
Dia mengatakan, penyaluran bantuan bahan pangan sembako tersebut berasal dari dana kelurahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas tahun 2020. Bantuan untuk 132 KK itu, menggunakan dana kelurahan sebesar Rp 183 juta untuk dua tahap penyaluran.
”Adapun jenis sembako yang kami salurkan berupa beras, minyak goreng, mie instan, susu, sarden, kecap, kopi, teh, bawang merah, bawang putih, garam, dan lainnya,” ujar H Noorifansyah.
Dia mengakui, masyarakat yang menerima bantuan bahan pangan sembako ini adalah yang sama sekali belum menerima jenis bantuan apapun, baik itu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Pemerintah Pusat.
”Masyarakat yang menerima bantuan ini sudah melalui proses verifikasi baik itu nama dan alamat, yang dilakukan oleh petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dari Dinas Sosial (Dinsos) setempat, yang diperbantukan di kecamatan,” tuturnya.
Dia menuturkan, proses penyaluran bantuan bahan pangan sembako tersebut dilakukan selama tiga hari yakni 24-26 November. Masyarakat penerima secara bergantian datang ke Kantor Kelurahan untuk mengambil bantuan itu, dengan membawa KK atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar di kelurahan.
”Pengambilan bantuan sembako memang sengaja dilakukan secara bergantian. Ini sebagai upaya untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mereka yang mengambil wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post