• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Syarat Tambahan, Pemohon Penerbitan SIM Wajib Jalani Tes Psikologi

Syarat Tambahan, Pemohon Penerbitan SIM Wajib Jalani Tes Psikologi

Kamis, 1 Oktober 2020
in Gunung Mas
A A
FOTO : SID/MATA KALTENG - Kasat Lantas Polres Gumas, AKP Rikky Operiadi S,Sos, SIK, ketika mengecek para pemohon yang tengah mengantri dalam pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres Gumas, Kamis, 1 Oktober 2020.

FOTO : SID/MATA KALTENG - Kasat Lantas Polres Gumas, AKP Rikky Operiadi S,Sos, SIK, ketika mengecek para pemohon yang tengah mengantri dalam pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres Gumas, Kamis, 1 Oktober 2020.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KURUN – Syarat untuk permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bertambah. Selain membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan sehat jasmani dari dokter. Pemohon yang mengajukan penerbitan SIM di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunung Mas (Gumas), juga diwajibkan membawa surat keterangan sehat rohani yang dikeluarkan lembaga psikologi.

”Kami baru saja menerima petunjuk dan arahan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng, bahwa untuk penerbitan SIM akan diberlakukan syarat tambahan, yakni surat keterangan sehat rohani yang dikeluarkan oleh lembaga psikologi,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK, melalui Kasat Lantas AKP Rikky Operiady, S.Sos, SIK, Kamis, 1 Oktober 2020.

Baca juga berita lainnya

Dua Siswa SMAN 1 Kuala Kurun Raih Juara Tingkat Nasional di Ajang ISRC

Pemkab Gumas Serahkan Bantuan Atensi Kemensos ke Sekolah Rakyat

Bupati Gumas Sampaikan Hal ini Disela Penyerahan Kartu Huma Betang Sejahtera

Bekali Pemahaman dalam Menyusun Program Desa

Dia mengatakan, sebenarnya surat keterangan sehat rohani yang dikeluarkan lembaga psikologi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sejak dulu. Namun persyaratan ini baru diberlakukan di Polda Kalteng, karena baru ada lembaga psikologi yang bekerjasama dengan Polda Kalteng.

”Kalau untuk psikologi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 81 ayat 1 dan ayat 4, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 34 sampai dengan 37, disebutkan bahwa pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani. Untuk sehat rohani, harus dibuktikan dengan tes psikologi,” tuturnya.

Dia menuturkan, pemohon yang mengajukan penerbitan SIM diwajibkan untuk mengikuti tes psikologi. Apabila dalam tes psikologi tersebut hasilnya tidak memuaskan, maka Satlantas Polres Gumas tidak bisa menerbitkan SIM yang diajukan pemohon.

”Terkait syarat tambahan yakni wajib mengikuti tes psikologi dalam penerbitan SIM, saat ini masih dalam tahap sosialisasi selama dua minggu, baik melalui media elektronik, media cetak, dan media sosial. Untuk penerapannya, kami menunggu petunjuk dan arahan (jukrah) dari Polda Kalteng,” pungkasnya.

(sid/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Syarat Tambahan, Pemohon Penerbitan SIM Wajib Jalani Tes Psikologi

Next Post

Plt Gubernur Ikut Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila

Berita Terkait

Gunung Mas

Dua Siswa SMAN 1 Kuala Kurun Raih Juara Tingkat Nasional di Ajang ISRC

Minggu, 3 Mei 2026
Gunung Mas

Pemkab Gumas Serahkan Bantuan Atensi Kemensos ke Sekolah Rakyat

Selasa, 10 Maret 2026
Gunung Mas

Bupati Gumas Sampaikan Hal ini Disela Penyerahan Kartu Huma Betang Sejahtera

Senin, 9 Maret 2026
Gunung Mas

Bekali Pemahaman dalam Menyusun Program Desa

Kamis, 4 September 2025
Gunung Mas

Ratusan Karyawan Perumdam Maruang Duhung Ikuti Jalan Sehat dan Berbagai Lomba

Jumat, 29 Agustus 2025
Gunung Mas

Bagikan Paket Sembako, Perlengkapan Sekolah dan Alat Kebersihan

Jumat, 11 Juli 2025
Load More
Next Post

Plt Gubernur Ikut Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila

Bupati Seruyan Serahkan 508 Paket Bantuan untuk Atlet di Kabupaten Seruyan

Pemkab Seruyan Mulai Fokus Pada Pembangunan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Ini Ancaman Bagi ASN yang Melanggar Hukum

Semua Budaya di Kotim Akan Dikembangkan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK