• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » BKPSDM Gumas Akan Laksanakan Ujian Dinas Secara Online Sebagai Syarat Kenaikan Pangkat ASN

BKPSDM Gumas Akan Laksanakan Ujian Dinas Secara Online Sebagai Syarat Kenaikan Pangkat ASN

Selasa, 15 September 2020
in Gunung Mas
A A
FOTO : IST/MATAKALTENG - Kabid Pengembangan Aparatur Kristian (tengah) didampingi Kasubbid Pengembangan Kompetensi Liswanto (dua dari kiri) usai melakukan koordinasi dengan BKD Provinsi Kalteng, terkait  pelaksanaan ujian dinas tingkat I dan II, belum lama ini.

FOTO : IST/MATAKALTENG - Kabid Pengembangan Aparatur Kristian (tengah) didampingi Kasubbid Pengembangan Kompetensi Liswanto (dua dari kiri) usai melakukan koordinasi dengan BKD Provinsi Kalteng, terkait  pelaksanaan ujian dinas tingkat I dan II, belum lama ini.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KURUN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), akan melaksanakan ujian dinas tingkat I dan tingkat II, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gumas.

Ujian dinas tersebut dilaksanakan oleh BKD Provinsi Kalteng secara daring atau online, sesuai Surat Edaran BKD Provinsi Nomor : 800/517/II.7/BKD tentang pelaksanaan ujian dinas tingkat I dan tingkat II tahun 2020, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gumas Nomor : 800/718/BKPSDM.3/IX/2020.

Baca juga berita lainnya

Dua Siswa SMAN 1 Kuala Kurun Raih Juara Tingkat Nasional di Ajang ISRC

Pemkab Gumas Serahkan Bantuan Atensi Kemensos ke Sekolah Rakyat

Bupati Gumas Sampaikan Hal ini Disela Penyerahan Kartu Huma Betang Sejahtera

Bekali Pemahaman dalam Menyusun Program Desa

”Ujian dinas ini digelar setiap tahun, dengan peserta adalah ASN. Pelaksanaan dijadwalkan 23 September secara online di Aula BKPSDM Kabupaten Gumas. Ini sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat bagi ASN,” ucap Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Gumas Sri Putri Pratiwi, melalui Kasubbid Pengembangan Kompetensi Liswanto, Selasa, 15 September 2020.

Berdasarkan surat edaran Sekda Gumas, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta, seperti fotocopy legalisir pangkat terakhir, fotocopy legalisir SK jabatan terakhir, sasaran kinerja pegawai (SKP) satu tahun terakhir, surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, mengisi biodata, dan pas foto berwarna ukuran 3×4 latar belakang biru empat lembar, dan ukuran 2×3 dua lembar.

”Proses pendaftaran melalui situs link https://forms.gle/VV279pSoqMBQkvJi8 secara mandiri. Setiap peserta diwajibkan untuk mengisi biodata diri, dan bagi yang tidak mendaftar maka dinyatakan gugur. Untuk pendaftarannya, ditutup pada 15 September,” ujarnya.

Dia mengatakan, ujian dinas diikuti ASN yang memenuhi syarat. Untuk tingkat I, memiliki pangkat/golongan Ruang Pengatur Tingkat I (IId) minimal dua tahun dalam pangkat terakhir terhitung 1 April 2020. Sedangkan tingkat II, memiliki pangkat/golongan Ruang Penata Tingkat I (IIId) minimal 1,5 tahun, dalam pangkat terakhir terhitung 1 April 2020 dan telah menduduki jabatan eselon IV.

”ASN yang mengikuti ujian dinas tersebut, juga tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara dari jabatan, menerima uang tunggu, cuti diluar tanggungan negara, dan sedang dalam menjalani hukuman disiplin,” tuturnya.

Nantinya setelah mendaftar, data dan kelengkapan administrasi para peserta akan diverifikasi kembali. Jika lolos dinyatakan verifikasi, maka mereka berhak untuk mengikuti ujian dinas. Dalam pelaksanaan ujian, mereka diharapkan dapat membawa laptop masing-masing.

”Sebelum mengikuti ujian dinas, peserta akan mengikuti pembekalan yang digelar satu jam sebelum pelaksanaan ujian melalui aplikasi zoom. Para peserta diharapkan sudah hadir tiga jam sebelum pelaksanaan ujian, dan 90 menit siap di dalam Aula BKPSDM untuk mengikuti pembekalan,” tandasnya.

(sid/matakalteng.com)

Share11Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

DPRD Gumas Menilai Aktivitas Angkutan Kayu Log PT HPL Ilegal

Next Post

Satu Pasien Positif Covid-19 Asal Seruyan Meninggal Dunia

Berita Terkait

Gunung Mas

Dua Siswa SMAN 1 Kuala Kurun Raih Juara Tingkat Nasional di Ajang ISRC

Minggu, 3 Mei 2026
Gunung Mas

Pemkab Gumas Serahkan Bantuan Atensi Kemensos ke Sekolah Rakyat

Selasa, 10 Maret 2026
Gunung Mas

Bupati Gumas Sampaikan Hal ini Disela Penyerahan Kartu Huma Betang Sejahtera

Senin, 9 Maret 2026
Gunung Mas

Bekali Pemahaman dalam Menyusun Program Desa

Kamis, 4 September 2025
Gunung Mas

Ratusan Karyawan Perumdam Maruang Duhung Ikuti Jalan Sehat dan Berbagai Lomba

Jumat, 29 Agustus 2025
Gunung Mas

Bagikan Paket Sembako, Perlengkapan Sekolah dan Alat Kebersihan

Jumat, 11 Juli 2025
Load More
Next Post

Satu Pasien Positif Covid-19 Asal Seruyan Meninggal Dunia

Bunda Literasi dan Duta Baca Kalteng Dikukuhkan

Perampok Bersenjata Api Berhasil Gasak Emas 1 Kilogram, Begini Kronologisnya

Pokja PAUD Diminta Fokus Pada Pendidikan

Pemilik Usaha di Sampit Kurang Perhatikan Protokol Kesehatan Bakal Kena Sanksi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK