KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan penandatanganan nota kesepakatan, tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, pada rapat paripurna ke 6 masa persidangan III tahun sidang 2020.
”Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS tersebut akan menjadi landasan berharga bagi pihak eksekutif dalam menyusun Rancangan APBD tahun anggaran 2021,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, Selasa, 28 Juli 2020.
Dengan penandatanganan nota kesepakatan itu, maka eksekutif dan legislative akan mempunyai tanggung jawab yang sama, melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk pembangunan di Kabupaten Gumas mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2021 mendatang.
”Sesuai kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif, semua harus bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga tahapan evaluasi,” ujarnya.
Berdasarkan prinsip, asas, dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah dalam peraturan pemerintah, maka nantinya Pemkab Gumas akan menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan.
”Pastinya kami akan tetap mentaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan meninjau sistem itu secara terus menerus, dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan,” kata Jaya.
Kedepan, diharapkan kepada perangkat daerah terkait, untuk menyusun rencana, strategi, mengkaji, menganalisis, dan memperhitungkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada pajak daerah dan retribusi daerah, dalam kaitannya upaya meningkatkan usaha perekonomian masyarakat Kabupaten Gumas.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post