KUALA KURUN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama dengan pengurus masjid, mushola, kepolisian, TNI, dan instansi terkait, menggelar rapat koordinasi (rakor) yang membahas mengenai mekanisme salat idul adha 1441 Hijriah tahun 2020 dan penyembelihan hewan kurban.
”Hasil rapat itu, untuk pelaksanaan salat idul adha, baik itu di masjid atau di lapangan, serta penyembelihan hewan kurban diperbolehkan, sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Nomor 18 tahun 2020,” ucap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gumas H Anang Rusli, Kamis, 23 Juli 2020.
Untuk pelaksanaan salat idul adha, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti menggunakan masker, dari panitia masjid harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, menjaga jarak fisik, tidak perlu bersalaman, dan memperpendek khotbah.
”Nantinya dalam pelaksanaan salat idul adha, tidak boleh melibatkan anak-anak usia dibawah 10 tahun. Selain itu, warga yang memiliki riwayat penyakit dan rentan tertular Covid-19, kami imbau agar tidak mengikuti salat idul adha,” ujarnya.
Terkait penyembelihan hewan kurban juga ada pengaturannya oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Agama RI. Secara kesehatan hewan, panitia kurban harus memperhatikan dan mengecek fisik hewan, apakah sehat atau tidak.
”Nanti akan ada pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Tadi kami sudah minta kepada panitia kurban, agar menyampaikan surat tertulis ke kemenag. Kami memfasilitasi untuk menyurati Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pertanian bidang peternakan dan kesehatan hewan untuk mengecek kesehatan hewan kurban,” terangnya.
Selain memperhatikan kesehatan hewan kurban, untuk mencegah penyebaran Covid-19, panitia kurban di masjid dan mushola yang terlibat dalam penyembelihan hewan kurban juga akan menjalani rapid test.
”Semua panitia kurban wajib menjalani rapid test. Kami akan berkoordinasi dengan dinkes setempat,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post