BUNTOK – Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, maka fungsi utama yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan wajib yaitu pelayanan publik.
“Karena citra pemerintah semuanya tergambar pada pelayanan publik,” kata Wakil Bupati Barsel Satya Titiek Atyani Sabtu 18 Juli 2020. Dikatakan, bahwa di tahun 2020 Pemerintah Daerah Barsel akan memberikan perhatian serta penanganan yang sungguh-sungguh terhadap segala upaya dalam peningkatan kualitas pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah itu sendiri.
Sebab, kata dia, dari setiap program-program yang dilaksanakan, sudah pasti harus sesuai visi dan misi secara menyeluruh. “Makanya untuk mendukung semua itu, pemerintah daerah akan melakukan perbaikan kinerja dari aparatur pemerintah secara serius dalam meningkatkan etos kerjanya di tahun 2020,” terangnya.
Perlu diketahui, kata orang nomor dua di jajaran Pemkab Barsel itu, pemkab Barsel akan melakukan perbaikan kinerja birokrasi secara menyeluruh, baik dari tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahan hingga ke desa.
“Pastinya semua pola perencanaan pembangunan dan penganggaran harus tepat sasaran,” tegasnya. Masih kata Satya Titiek Atyani Djoedir, dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai UU nomor 32 tahun 2004, tentunya terus menerus menyesuaikan pula dengan fungsi dan tugas utama dari pemerintah dalam memberikan pelayanan yang prima atau dengan istilah publik service.
“Yang jelas dalam konteknya pemerintah daerah akan berupaya melakukan perubahan atau paradigma menuju pada konsep pada kolaborasi dan sinergi ke dalam konsep good governace,” ujarnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post