KUALA KURUN – Seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan bertugas dalam pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data dan daftar pemilih, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020, menjalani Rapid Test yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas.
“Coklit akan dimulai 15 Juli-13 Agustus 2020 mendatang. Jadi sebelum mereka turun ke lapangan, seluruh PPDP harus mengikuti bimtek dan wajib menjalani rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat,” ucap Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson, Jumat 10 Juli 2020.
Dia mengatakan, rapid test ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, dan memastikan semua PPDP bebas dari virus korona. Pelaksanaan rapid test tersebut disesuaikan jadwal pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek). Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona atau Covid-19, dimana dalam satu ruangan hanya maksimal berisi 30 orang.
“Untuk jadwal bimtek dan rapid test Kecamatan Kurun dan Sepang pada 9 Juli, Tewah dan Mihing Raya 10 Juli, Damang Batu, Kahayan Hulu Utara, dan Miri Manasa 11 Juli, Manuhing, Manuhing Raya, Rungan Hulu 13 Juli, serta Rungan dan Rungan Barat 14 Juli,” ujarnya.
Dia menuturkan, total secara keseluruhan, ada 273 orang PPDP yang mengikuti bimtek dan rapid test. Disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Gumas Pilkada Kalteng tahun 2020.
“Pelaksanaan bimtek ini bertujuan untuk memastikan PPDP mengetahui tata cara dalam bekerja, sehingga dapat memahami data yang digunakan saat pelaksanaan coklit,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post