KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop dan UKM) mengingatkan kepada perusahaan, untuk segera menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR keagamaan tahun 2020.
”Laporan realisasi pembayaran THR keagamaan bagi para pekerja/buruh paling lambat disampaikan pada 2 Juni 2020,” ucap Plt Kepala Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Sudin, Senin 1 Juni 2020.
Dia mengatakan, realisasi pembayaran THR keagamaan harus disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Distransnakerkop dan UKM Kabupaten Gumas, pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
”Sebelumnya, kami juga telah menyurati pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah ini, agar memberikan THR keagamaan bagi pekerja/buruh,” tuturnya.
Dia menegaskan, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, maka solusi atas persoalan itu harus diselesaikan melalui proses dialog secara kekeluargaan antara pengusaha dan pekerja.
”Tentu harus dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik, untuk mencapai kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dan pekerja/buruh,” ujarnya.
Dia menuturkan, Distransnakerkop dan UKM Kabupaten Gumas juga membuka posko pelayanan untuk melakukan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan bagi para pekerja/buruh. Namun sampai saat ini, masih belum ada laporan dari pekerja/buruh.
”Memang sudah ada beberapa perusahaan yang menyampaikan laporannya kepada kami. Untuk yang belum, kami ingatkan agar segera menyampaikan laporan tertulis, selambat-lambatnya pada 2 Juni 2020 besok,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post