KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkah) Gunung Mas (Gumas) mempermudah birokrasi proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, dimana pengesahan data penerima sudah dilimpahkan dari Bupati kepada Camat.
“Jadi desa tidak perlu ke ibukota kabupaten untuk mendapat pengesahan bupati. Cukup ke kecamatan untuk mendapat pengesahan dari camat terkait data penerima BLT dana desa,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulianus Umar, Selasa, 19 Mei 2020.
Dia mengatakan, pelimpahan kewenangan dari bupati kepada camat untuk pengesahan data penerima BLT dana desa tentu mempermudah birokrasi, mengingat jarak beberapa kecamatan menuju ibukota kabupaten cukup jauh. Ini dipersulit dengan akses jalan antar kecamatan yang belum semua mulus beraspal.
“Kami berharap pelimpahan kewenangan pengesahan data penerima BLT dana desa dapat mempercepat penyaluran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, karena terdampak pandemi virus korona atau Covid-19,” ujarnya.
Dia menuturkan, BLT dana desa adalah bantuan dari dana desa yang berasal dari APBN, berupa pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu, untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Untuk sasaran penerima BLT dana desa adalah keluarga tidak mampu yang belum menerima bantuan sosial jenis lain, terdampak Covid-19, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau memiliki penyakit kronis,” terangnya.
Dia menambahkan, Untuk masa penyaluran BLT dana desa selama tiga bulan, terhitung sejak April 2020. Untuk besarannya, setiap KK menerima Rp600.000 per bulan.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post