KUALA KURUN – Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop dan UKM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) membuka layanan pos pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2020, mulai 14 Mei hingga 2 Juni di Kantor Dinas setempat.
“Layanan pos pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah, agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ucap Plt Kepala Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Sudin, Senin 18 Mei 2020.
Saat ini, kata dia, batas terakhir pencairan THR keagamaan tahun 2020 makin dekat. Bagi pekerja/buruh yang merasa haknya tidak dibayar oleh perusahaan, maka bisa melakukan aduan pos pengaduan yang sudah disiapkan. “Keberadaan pos pengaduan ini diharapkan akan mampu meminimalisasi terjadinya pelanggaran yang dilakukan perusahaan, dalam penyaluran THR karyawan/buruh, khususnya di Kabupaten Gumas,” terangnya.
Dia menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) siap menjadi mediator jika terjadi perselisihan terkait THR, antara pekerja/buruh dengan perusahaan, baik itu BUMD maupun BUMN. “Meskipun virus korona atau Covid-19 mewabah, namun sampai saat ini belum ada pekerja/buruh yang melapor bahwa belum mampu membayar THR tepat waktu maupun secara penuh,” ujarnya.
Sejauh ini, tambah dia, sosialisasi terkait THR keagamaan tahun 2020 sudah mulai disampaikan kepada seluruh perusahaan. “Tentu kami berharap semua perusahaan di Kabupaten Gumas dapat melunasi tanggung jawabnya untuk membayar THR kepada pekerja/buruh dengan tepat waktu dan secara penuh,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post