KUALA KURUN – Realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2020 telah direvisi. Target yang semula ditetapkan sebesar Rp 60.318.439.000, direvisi menjadi Rp 42.865.970.000. Ini dilakukan akibat dari dampak pandemi virus corona atau covid-19.
”Dari revisi yang sudah dilakukan, terjadi pengurangan realisasi PAD tahun 2020 sebesar Rp 17.452.469.000 atau 28,93 persen,” ucap Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gumas Edison, Selasa, 12 Mei 2020.
Dia mengatakan, revisi target PAD pada tahun ini terpaksa dilakukan, karena sebagian besar satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang memiliki target PAD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, terkena dampak pandemi covid-19.
”Sektor yang paling terasa menurunnya PAD akibat pandemi covid-19 ini, yakni pariwisata, tempat hiburan, perhotelan, rumah makan, dan beberapa lainnya. Hal inilah yang menjadi dasar untuk melakukan revisi PAD,” ujarnya.
Misalnya, PAD dari pajak hotel/losmen/penginapan yang awalnya ditargetkan sebesar Rp 175 juta terbilang sulit dicapai, karena pandemi covid-19, sehingga diturunkan menjadi Rp 87,5 juta. Lalu, pajak restoran yakni rumah makan yang awalnya ditargetkan Rp 900 juta turun menjadi Rp 450 juta, pajak hiburan awalnya ditargetkan sebesar Rp 51,5 juta menjadi Rp 7 juta.
”Kemudian juga ada retribusi tempat pariwisata yang awalnya ditargetkan Rp 100 juta turun menjadi Rp 70 juta, retribusi tempat khusus parkir awalnya ditargetkan Rp 30 juta turun menjadi hanya Rp 15 juta, dan beberapa lainnya,” tuturnya.
Dia menuturkan, perubahan target PAD tidak terjadi di semua sektor. Ada beberapa sektor yang target PAD tidak mengalami perubahan atau tetap seperti target awal, seperti pajak reklame tetap ditargetkan Rp 600 juta, pajak air bawah tanah tetap ditargetkan Rp 100 juta, Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkotaan tetap Rp 800 juta, dan lainnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post