KUALA KURUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) telah menyampaikan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, terkait hasil tes urine yang dilaksanakan terhadap 60 anggota Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 12 kecamatan se Kabupaten Gumas.
”Hasil tes urine sudah kami terima. Ada satu orang anggota PPK Sepang yakni AA (26) terindikasi menggunakan narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan juga mengakui bahwa telah memakai dan menggunakan narkotika jenis sabu,” ucap Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson, Selasa 3 Maret 2020.
Terhadap anggota PPK yang positif sabu itu, lanjut dia, jelas yang bersangkutan tidak mungkin meneruskan keanggotaannya sebagai penyelenggara pemilu. Secara administrasi, KPU akan segera melakukan proses pergantian terhadap yang bersangkutan.
”Kalau mengikuti Peraturan KPU, yang bersangkutan akan dipecat dan diganti oleh calon anggota PPK lainnya dari Kecamatan Sepang. Untuk penggantinya sudah disiapkan,” tegasnya.
Untuk proses pergantian tersebut, sesegera mungkin akan dilakukan. Saat ini, pihaknya tengah melengkapi dokumen pendukung, termasuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait langkah selanjutnya yang akan diambil.
”Surat yang diterima dari Satres Narkoba ini juga menjadi dasar dan dokumen pendukung bagi KPU untuk dilakukan pemecatan dan proses pergantian terhadap anggota PPK yang positif menggunakan narkotika,” ujarnya.
Dia menambahkan, pelaksanaan tes urine yang dilakukan pada Sabtu (29/2) lalu, merupakan bentuk penguatan integritas dari penyelenggara pemilu, yang harus jujur, adil, dan bersih. Salah satu syarat dari KPU bagi mereka yang mendaftar menjadi anggota PPK, adalah harus bersih dari narkotika.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post