KUALA KURUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun mengumpulkan seluruh Kepala Desa (Kades) yang ada diwilayah hukumnya, untuk melaksanakan rapat koordinasi (rakor) membahas terkait pendampingan dan pengawasan penggunaan dana desa tahun 2020. Hal tersebut dilakukan agar nantinya tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana desa oleh kades.
“Dana desa merupakan bagian program dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk menyukseskannya, Polsek Kurun mengoptimalkan peran bhabinkamtibmas dalam melakukan pendampingan dan pengawasan pengelolaan dana desa, sehingga tidak disalahgunakan,” ucap Kapolsek Kurun Iptu Yusuf Priyo Wijoyo, Rabu 15 Januari 2020.
Dalam rakor tersebut kata dia, disampaikan kepada seluruh kades mengenai gambaran perbuatan menyimpang terhadap keuangan negara, pasal-pasal tindak pidana korupsi, dan ancaman hukuman. Karena dana desa berasal dari keuangan negara, apapun bentuk kesalahan akan mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Agar tidak terjadi penyimpangan dana desa, peran anggota bhabinkamtibmas sangat diperlukan untuk melakukan pengawasan penggunaan dana tersebut,” ujarnya. Dia mengatakan, apabila ada kendala dalam penggunaan dana desa tersebut, kades dan perangkatnya bisa berkoordinasi dengan anggota bhabinkamtibmas, mulai dari perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan setiap program dan kegiatan di desa.
“Jangan sampai sudah terjadi penyimpangan dana desa, baru melakukan koordinasi dengan anggota bhabinkamtibmas,” tegasnya. Dia mengakui, ada beberapa modus operandi yang dilakukan dalam penyimpangan pengelolaan dana desa, diantaranya membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) diatas harga pasar, meminjam sementara dana desa dengan memindahkan dana ke rekening pribadi kemudian tidak dikembalikan, pemotongan dana desa oleh oknum pelaku.
“Selain itu, membuat perjalanan dinas fiktif dengan memalsukan tiket, mark up pembayaran honor perangkat desa, memalsukan bukti pembayaran alat tulis kantor (ATK), tidak menyetorkan hasil pungutan pajak, dan melakukan pembelian inventaris kantor untuk kepentingan pribadi,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=10086 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post