SAMPIT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie Anderson menyesalkan kasus yang menjadikan anak sebagai korban kekerasan seksual itu masih saja terjadi.
Ia mengakui kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur mesti menjadi perhatian bersama. Baik itu pemerintah daerah, aktivis hingga orangtua.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, pelaku harus diberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya didepan hukum.
“Kasus kejahatan kepada anak dibawah umur sama saja merusak masa depannya. Maka dari itu juga diharapkan agar korban betul-betul diberikan rehabilitasi baik secara mental maupun spiritual,” ujar Rinie, Rabu 29 Juli 2020.
Lanjutnya, diharapkan agar organisasi atau SOPD teknis bisa menjadi katalisator dan berperan dalam menanggulangi kasus kejahatan seksual pada anak yang marak terjadi belakangan ini.
Karena menurutnya, kasus kejahatan seksual pada anak cukup tinggi. Begitu juga melalui dunia pendidikan, ia berharap agar meningkatkan kualitas materi pendidikan agama dan budi pekerti di satuan pendidikan, kesehatan reproduksi, dan pemberdayaan anak. Tidak luput peran dari lingkungan dan orang tua anak bisa mengawasi setiap pergaulan anaknya kepada siapapun.
“Kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur ini kerap terjadi di Kotim dan diproses hingga ke meja hijau. Semoga dengan sanksi yang diberikan dapat memberi efek jera kepada pelaku,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post