TAMIANG LAYANG – Pemerintah Desa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur (Bartim) pungut biaya pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) Rp 300 ribu.
“Iya memang benar kalau ingin membuat SKT di wilayah Desa Tumpung Ulung harus bayar Rp300 ribu,” ujar Mahlani selaku Kades Tumpung Ulung, Sabtu 14 Maret 2020.
Menurut Mahlani, uang Rp300 ribu tersebut nantinya akan dipergunakan untuk membeli materai dan untuk memberi jasa si-pengukur tanah dan sisanya untuk PAD Desa Tumpung Ulung.
“Seratus ribu untuk masuk Kas Desa, dan sisanya lagi untuk jasa pengukur tanah dan membeli materai,” jelas Mahlani. Mahlani mengatakan, pemungutan biaya membuat SKT tersebut sudah dari tahun 2010 lalu mereka lakukan.
“Kita tidak sembarangan memungut biaya SKT, kita sudah ada Perdesnya sejak 2010 lalu, jadi bagi masyarakat yang ingin membuat SKT, maka harus menyediakan dana Rp300 ribu,” ucapnya.
Mahlani menambahkan, pemungutan biaya untuk membuat SKT tersebut memang sudah program dirinya saat menjabat sebagai Kades pereode pertama.
“Ya pada intinya kita hanya ingin menambah pemasukan desa, jadi inilah program saya saat menjabat pereode pertama, dan tetap kita lanjutkan sampai saat ini,” imbuhnya.
(iwn/matakalteng.com)






















Discussion about this post