TAMIANG LAYANG – Sebanyak 72 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah diusulkan dapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Kepala Rutan Klas IIB Tamiang Layang, Wahyudi mengungkapkan, dari jumlah keseluruhan 216 orang WBP di Rutan Klas IIB Tamiang Layang, ada 72 orang yang diusulkan remisi atau pengurangan tahanan.
“Dari 72 orang WBP yang di usulkan remisi, diantaranya 30 orang diusulkan mendapatkan 15 hari, 35 orang 1 Bulan dan 7 orang 1 Bulan 15 hari,” ungkapnya, Sabtu 1 Juni 2019.
Wahyudi mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengusulkan nama-nama tahanan ke Kemenkumham untuk pemberian remisi Hari Raya Idul fitri tersebut. Mereka yang diusulkan mendapat remisi yakni tahanan yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik.
“Intinya dua persyaratan itu harus dipenuhi. Kemudian baru bisa masuk kategori penerima remisi,” ucapnya.
Wahyudi menuturkan, usulan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI No 21 tahun 2013 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi.
Setelah usulan diajukan, pihak Rutan menunggu hasil keputusan dari Kemenkumham untuk 72 nama yang diusulkan diberi remisi. Setelah nama nama tersebut sudah keluar SKnya, lalu selesai sholat Idul Fitri langsung kita umumkan kepada WBP yang diusulkan mendapatkan remisi.
“Kita harap kepada WBP yang mendapatkan remisi, mereka tetap menjalani pidananya dengan berkelakukan baik dan selalu mengikuti atau melaksanakan program-program dari Rutan,” pungkasnya.
(iwn/matakalteng.com)
Discussion about this post