BUNTOK – Sebanyak 10 bidang tanah seluas 22 Hektar yang berlokasi sebelah kiri bahu jalan Buntok-Pendang milik warga, diduga diserobot perusahaan tambang batu bara PT. Trie Oetama Persada (TRIOP) yang beroperasi di Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Penyerobotan tersebut terjadi karena legalitas dari 10 orang kepemilikan yang syah atas lahan seluas 22 hektare itu diduga telah dilapis atau dibuatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama-nama pemilik baru, yang di duga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Jawa.
Berdasarkan keterangan salah satu dari 10 orang pemilik yang syah dari lahan tersebut, Ateng warga Desa Tanjung Jawa menerangkan, bahwa Kades telah bersekongkol dengan pihak perusahaan, karena pada waktu PT. TRIOP sebelum membeli tanah warga dilakukan sosialisasi terkait harga yang waktu itu turut hadir Camat dan Kapolsek Dusel.
Pada kesempatan itu dnyatakan bahwa perusahaan akan membeli lahan warga senilai Rp.1.500/ M artinya satu Hektar sama dengan Rp 15.000.000. Lanjutnya, pihak perusahaan juga hanya membeli tanah jalan sementara saja, sedangkan SKT yang diterbitkan Kades Tanjung Jawa yakni L :100 M, P : 200 M, dan itu juga tanah milik mereka sendiri.
“Karena Kades tahu perusahaan mau membeli dengan harga tinggi, maka Kades memberitahukan kepada warga dan mau membeli dengan harga Rp.4,5 juta/dua bidang tanah atau 2 Hektar, kami tahu itu terlalu murah, jelas kami tidak mau menjualnya,” terangnya via ponsel, Sabtu 18 November 2023. Hal senada rekannya, Tulus Tuu menerangkan, permasalahan tersebut sudah beberapa kali diadakan mediasi namun selalu gagal atau tidak menemukan solusi dari permasalahan itu.
Dia menambahkan, terkait surat Kades yang menanggapi surat permohonan untuk dilakukan mediasi melalui surat Camat kepada Kades Tanjung Jawa dan pihak PT. TRIOP pada tanggal 30 Oktober 2023 lalu, dijawab oleh Kades, tidak ada lagi mediasi kembali, mengigat sudah beberapa kali dilakukan mediasi tetapi tidak ada kata sepakat, dan mediasi juga sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) sebelumnya yang disaksikan oleh Damang Dusel, Mantir Adat, Ketua BPD Tanjung Jawa, Ketua RT. 06, Danramil 1012-10, anggota Polsek Dusel.
Lebih lanjut ia menambahkan, sebenarnya apa kapasitas dan hak Kades untuk menghentikan warga dalam mencari keadilan atas hak mereka, sementara kades bukan hakim, serta dasar hukumnya dimana, UU dan pasal berapa yang menyatakan masyarakat umum dilarang menuntut haknya, sehingga kades berani menghentikan warga untuk mencari keadilan ditanah mereka sendiri, sementara mereka juga warga Desa Tanjung Jawa.
“Kami Tidak mau tahu dengan apa yang kades lakukan. Kami cuma meminta kembali hak kami untuk Diterbitkan 8 SKT dan dua 2 SKT ( 10 bidang tanah) untuk dibebaskan dari SKT terbaru yang Kades terbitkan atau Kades buat dan bagaimana caranya Kades dengan warga yang dia terbitkan SKT nya ditanah kami, itu urusan dan tanggung jawab sepenuhnya Kades sendiri yang telah menjual tanah kami ke pihak perusahaan,” terang Tulus Tuu.
Sependapat dengan dua rekannya, Heldin menuturkan, tentang pernyataan Kades waktu mediasi di Desa, yang menyatakan kalau ingin membuat SKT harus mendapatkan persetujuan atau perintah dari Kades langsung, karena sebelumnya saudara Tulus pernah mengajukan untuk pembuatan SKT, tapi tidak dibuatkan oleh Kades.
“Dan kami juga sudah berupaya untuk membuat SKT, namun tidak dibuatkan, ada apa sebenarnya dengan Kades, sampai tidak mau membuatkan SKT kami,” terangnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, Kades telah membuatkan 16 SKT baru atas nama-nama orang yang mau menerima uang sebesar Rp. 4,5 juta, hal itu salah satu bukti dari persekongkolan dan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Kades Tanjung Jawa.
Hal tersebut, lanjutnya, sama saja dengan memperkaya diri sendiri, dan adanya indikasi KKN, dengan menyalahgunakan wewenang/jabatan sebagai Kades, pada intinya pihaknya tetap menuntut hak kami sebagai pemilik asli dari tanah yang diklaim oleh PT. TRIOP.
“Kami sebagai warga Desa Tanjung Jawa merasa Kades telah menggunakan wewenangnya untuk merampas, menindas, mengambil paksa tanah kami dan hal ini bukan kami saja sebagai korban dari penyerobotan Kades tetapi banyak warga masyarakat yang mengalami seperti yang kami alami, yang seharusnya Kades bisa bertindak sebagai pelindung dan pengayom serta memberi contoh yang baik dan bisa menjadi panutan kami, untuk itu permohonan kami meminta bapak Kades Untuk Di copot atau diganti,” terang Heldin.
Sementara Stephanus perwakilan dari PT. TRIOP di konfirmasi, Sabtu 18 November 2023 mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pembebasan lahan itu dengan memberikan tali asih dalam bentuk uang kepada Kades, dengan kata lain pihak perusahaan sudah bisa menggarap lahan tersebut, namun pihaknya tidak tahu kalau surat-surat tersebut telah dilapis, dan ada beberapa warga yang menuntut hak mereka dan memportal jalan.
“Untuk saat ini kami belum bisa mengambil keputusan, karena kami disini juga sebagai pekerja, tapi akan berusaha memberitahukan masalahan ini agar ada solusi terbaik,” katanya, Informasi di lapangan saat pihak PT. TRIOP didampingi sejumlah anggota Polsek Dusel bersama jajarannya berusaha bermediasi dengan warga dan meminta portal dibuka, namun warga menolak, hingga Kapolsek menyarankan akan mengadakan mediasi bersama pemerintah daerah setempat yang akan dijadwalkan pada hari Selasa mendatang.
Sementara wartawan telah berusaha mencoba konfirmasi ke Kades Tanjung Jawa Supratmo melaui telpon dan pesan WhatsApp untuk meminta keterangan terkait permasalahan tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum juga ada tanggapan.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post