• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Waduh!! Kades Tanjung Jawa dan PT. TRIOP Diduga Serobot Lahan Warga, Benarkah ?

Waduh!! Kades Tanjung Jawa dan PT. TRIOP Diduga Serobot Lahan Warga, Benarkah ?

Sabtu, 18 November 2023
in Barito Selatan
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Kondisi dimana warga masih memeortal akses jalan PT. TRIOP, Barsel.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Kondisi dimana warga masih memeortal akses jalan PT. TRIOP, Barsel.

Share on FacebookShare on Twitter

BUNTOK – Sebanyak 10 bidang tanah seluas 22 Hektar yang berlokasi sebelah kiri bahu jalan Buntok-Pendang milik warga, diduga diserobot perusahaan tambang batu bara PT. Trie Oetama Persada (TRIOP) yang beroperasi di Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Penyerobotan tersebut terjadi karena legalitas dari 10 orang kepemilikan yang syah atas lahan seluas 22 hektare itu diduga telah dilapis atau dibuatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama-nama pemilik baru, yang di duga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Jawa. 

Baca juga berita lainnya

Menuju wartawan berintigritas, profesional, hingga seni penulisan

DPC PPP Barsel Gelar Muscab Serentak Dapil IV Kalteng

TMMD Ke-128 di Desa Bipak Kali Barsel Resmi Ditutup

Pemkab Barsel Bersama Kodim 1012 Buntok Hadiri Peresmian Operasional KDMP di Sababilah

Berdasarkan keterangan salah satu dari 10 orang pemilik yang syah dari lahan tersebut, Ateng warga Desa Tanjung Jawa menerangkan, bahwa Kades telah bersekongkol dengan pihak perusahaan, karena pada waktu PT. TRIOP sebelum membeli tanah warga dilakukan sosialisasi terkait harga yang waktu itu turut hadir Camat dan Kapolsek Dusel.

Pada kesempatan itu dnyatakan bahwa perusahaan akan membeli lahan warga senilai Rp.1.500/ M artinya satu Hektar sama dengan Rp 15.000.000. Lanjutnya, pihak perusahaan juga hanya membeli tanah jalan sementara saja, sedangkan SKT yang diterbitkan Kades Tanjung Jawa yakni L :100 M, P : 200 M, dan itu juga tanah milik mereka sendiri.

“Karena Kades tahu perusahaan mau membeli dengan harga tinggi, maka Kades memberitahukan kepada warga dan mau membeli dengan harga Rp.4,5 juta/dua bidang tanah atau 2 Hektar, kami tahu itu terlalu murah, jelas kami tidak mau menjualnya,” terangnya via ponsel, Sabtu 18 November 2023. Hal senada rekannya, Tulus Tuu menerangkan, permasalahan tersebut sudah beberapa kali diadakan mediasi namun selalu gagal atau tidak menemukan solusi dari permasalahan itu. 

Dia menambahkan, terkait surat Kades yang menanggapi surat permohonan untuk dilakukan mediasi melalui surat Camat kepada Kades Tanjung Jawa dan pihak PT. TRIOP pada tanggal 30 Oktober 2023 lalu, dijawab oleh Kades, tidak ada lagi mediasi kembali, mengigat sudah beberapa kali dilakukan mediasi tetapi tidak ada kata sepakat, dan mediasi juga sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) sebelumnya yang disaksikan oleh Damang Dusel, Mantir Adat, Ketua BPD Tanjung Jawa, Ketua RT. 06, Danramil 1012-10, anggota Polsek Dusel. 

Lebih lanjut ia menambahkan, sebenarnya apa kapasitas dan hak Kades untuk menghentikan warga dalam mencari keadilan atas hak mereka, sementara kades bukan hakim, serta dasar hukumnya dimana, UU dan pasal berapa yang menyatakan masyarakat umum dilarang menuntut haknya, sehingga kades berani menghentikan warga untuk mencari keadilan ditanah mereka sendiri, sementara mereka juga warga Desa Tanjung Jawa. 

“Kami Tidak mau tahu dengan apa yang kades lakukan. Kami cuma meminta kembali hak kami untuk Diterbitkan 8 SKT dan dua 2 SKT ( 10 bidang tanah) untuk dibebaskan dari SKT terbaru yang Kades terbitkan atau Kades buat dan bagaimana caranya Kades dengan warga yang dia terbitkan SKT nya ditanah kami, itu urusan dan tanggung jawab sepenuhnya Kades sendiri yang telah menjual tanah kami ke pihak perusahaan,” terang Tulus Tuu. 

Sependapat dengan dua rekannya, Heldin menuturkan, tentang pernyataan Kades waktu mediasi di Desa, yang menyatakan kalau ingin membuat SKT harus mendapatkan persetujuan atau perintah dari Kades langsung, karena sebelumnya saudara Tulus pernah mengajukan untuk pembuatan SKT, tapi tidak dibuatkan oleh Kades.

“Dan kami juga sudah berupaya untuk membuat SKT, namun tidak dibuatkan, ada apa sebenarnya dengan Kades, sampai tidak mau membuatkan SKT kami,” terangnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, Kades telah membuatkan 16 SKT baru atas nama-nama orang yang mau menerima uang sebesar Rp. 4,5 juta, hal itu salah satu bukti dari persekongkolan dan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Kades Tanjung Jawa.

Hal tersebut, lanjutnya, sama saja dengan memperkaya diri sendiri, dan adanya indikasi KKN, dengan menyalahgunakan wewenang/jabatan sebagai Kades, pada intinya  pihaknya tetap menuntut hak kami sebagai pemilik asli dari tanah yang diklaim oleh PT. TRIOP. 

“Kami sebagai warga Desa Tanjung Jawa merasa Kades telah menggunakan wewenangnya untuk merampas, menindas, mengambil paksa tanah kami dan hal ini bukan kami saja sebagai korban dari penyerobotan Kades tetapi banyak warga masyarakat yang mengalami seperti yang kami alami, yang seharusnya Kades bisa bertindak sebagai pelindung dan pengayom serta memberi contoh yang baik dan bisa menjadi panutan kami, untuk itu permohonan kami meminta bapak Kades Untuk Di copot atau diganti,” terang Heldin.

Sementara Stephanus perwakilan dari PT. TRIOP di konfirmasi, Sabtu 18 November 2023 mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pembebasan lahan itu dengan memberikan tali asih dalam bentuk uang kepada Kades, dengan kata lain pihak perusahaan sudah bisa menggarap lahan tersebut, namun pihaknya tidak tahu kalau surat-surat tersebut telah dilapis, dan ada beberapa warga yang menuntut hak mereka dan memportal jalan. 

“Untuk saat ini kami belum bisa mengambil keputusan, karena kami disini juga sebagai pekerja, tapi akan berusaha memberitahukan masalahan ini agar ada solusi terbaik,” katanya, Informasi di lapangan saat pihak PT. TRIOP didampingi sejumlah anggota Polsek Dusel bersama jajarannya berusaha bermediasi dengan warga dan meminta portal dibuka, namun warga menolak, hingga Kapolsek menyarankan akan mengadakan mediasi bersama pemerintah daerah setempat yang akan dijadwalkan pada hari Selasa mendatang. 

Sementara wartawan telah berusaha mencoba konfirmasi ke Kades Tanjung Jawa Supratmo melaui telpon dan pesan WhatsApp untuk meminta keterangan terkait permasalahan tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum juga ada tanggapan.

(co/matakalteng.com)

Share38Tweet24SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Perahu Rombongan Guru Karam di Desa Kanarakan

Next Post

Ketua Komisi I DPRD Barsel Minta Optimilisasi PAD

Berita Terkait

Barito Selatan

Menuju wartawan berintigritas, profesional, hingga seni penulisan

Kamis, 28 Mei 2026
Barito Selatan

DPC PPP Barsel Gelar Muscab Serentak Dapil IV Kalteng

Sabtu, 23 Mei 2026
Barito Selatan

TMMD Ke-128 di Desa Bipak Kali Barsel Resmi Ditutup

Kamis, 21 Mei 2026
Barito Selatan

Pemkab Barsel Bersama Kodim 1012 Buntok Hadiri Peresmian Operasional KDMP di Sababilah

Sabtu, 16 Mei 2026
Barito Selatan

Julius Sinaga Sebagai Delegasi Indonesia ke Negara China Kerja Sama Internasional

Rabu, 13 Mei 2026
Barito Selatan

Buntut Dari Lonjakan Harga BBM Eceran, Kuota Pembelian Dibatasi Bahkan Razia

Kamis, 23 April 2026
Load More
Next Post

Ketua Komisi I DPRD Barsel Minta Optimilisasi PAD

Berikan Keterampilan Pertolongan Ketinggian, Kantor Pertolongan dan Pencarian Palangka Raya Gelar Pembinaan SAR Community di UMPR

Perusahaan Katingan Diminta Bantu Beli Beras Petani

Bolos di Kedai Kopi, 6 Siswa Diamankan Satpol-PP Palangka Raya

Manajemen RS Advent Palangka Raya Dilaporkan ke Disnaker dan DAD Kalteng, Ada Apa?

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK