BUNTOK – Beredar kabar bahwa Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Deddy Winarwan akan melakukan rolling sejumlah pejabat eselon pada Senin 13 November 2023.
“Mutasi pejabat berdasarkan pasal 132A ayat 1 PP No 49 Tahun 2008, yang mengamanatkan bahwa Pj Bupati dapat melakukan mutasi dan promosi pejabat eselon, apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” kata Deddy Winarwan, Sabtu 11 November 2023.
Untuk melakukan mutasi Deddy mengaku telah mendapatkan surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, untuk melaksanakan pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon 3, eselon 4 dan pejabat fungsional Kabupaten Barsel, melalui Surat Menteri Dalam Negeri No 100.2.2.6/7588/OTDA Tanggal 7 November 2023.
Selain itu berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Presiden No 116 Tahun 2022, mengamanatkan bahwa Pj Bupati dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, mutasi dan promosi pejabat eselon, setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saya juga telah mendapatkan Pertimbangan teknis dari Kepala BKN, melalui Surat Kepala BKN No 9494/B-AK.02.02/SD/K/2023 Tanggal 16 Oktober 2023,” jelasnya.
“Semuanya sudah sesuai aturan. Tidak ada yang dilanggar,” tegasnya.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post