BUNTOK – Polsek Dusun Utara (Dusut) mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Rabu 8 Februari 2023.
Kapolsek Dusut Iptu Z. Hutagalung mengatakan, sosialisasi terus dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder agar menghindari serta mencegah praktek pungutan liar.
“Semoga sosialisasi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” harapnya.
Ia juga meminta agar masyarakat turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut melapor apabila menemukan adanya hal tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar dapat memahami dan membantu upaya Satgas Saber Pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yang tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang,” tegasnya.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post