• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kapolres Barsel : Lima Tahun Penjara Bagi Pelaku Illegal Fishing

Kapolres Barsel : Lima Tahun Penjara Bagi Pelaku Illegal Fishing

Kamis, 11 Agustus 2022
in Barito Selatan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BUNTOK – Penggunaan alat setrum dalam menangkap ikan dapat membahayakan diri sendiri, orang lain dan merusak kelestarian sumber daya ikan, serta merusak lingkungan dan ekosistem perairan. 

Karena itu dampaknya dapat menyebabkan ikan-ikan kecil mati, sehingga populasi ikan bisa punah. Disamping itu, sumber makanan ikan akan mati dan berimbas juga pada kelangsungan hidup ikan itu sendiri. 

Baca juga berita lainnya

Menuju wartawan berintigritas, profesional, hingga seni penulisan

DPC PPP Barsel Gelar Muscab Serentak Dapil IV Kalteng

TMMD Ke-128 di Desa Bipak Kali Barsel Resmi Ditutup

Pemkab Barsel Bersama Kodim 1012 Buntok Hadiri Peresmian Operasional KDMP di Sababilah

“Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga ke generasi penerus,” Kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, Kamis 11 Agustus 2022.

Kapolres menjelaskan, penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum, bom dan sebagainya itu biasa disebut illegal fishing. Illegal fishing merupakan salah satu ancaman terhadap kelestarian sumber daya alam khususnya dalam sektor perikanan dan perairan suatu Negara. 

Perikanan dan perairan merupakan salah satu elemen dari kedaulatan Negara. Dengan begitu, illegal fishing juga mengancam kedaulatan Negara itu. Ia mengatakan, penggunaan setrum hingga bom juga dapat menghancurkan telur-telur ikan, sehingga dikhawatirkan akan terjadi kelangkaan berbagai spesies ikan. Tidak itu saja, perbuatan tersebut juga dapat beresiko  membahayakan manusia seperti tersengat aliran listrik. 

“Larangan menggunakan setrum dan bom dalam menangkap ikan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” katanya. 

Kapolres melanjutkan, dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan. Selain itu, kata dia, dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. 

“UU ini menjadi landasan yang kuat dalam penegakan hukum untuk menangani illegal fishing. Adapun sanksi pidana bagi pelanggar yakni penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar,” terang Kapolres 

Ia menambahkan, maka dari itu pihaknya sebagai penegak hukum sudah sering menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Barsel yang berada di pesisir aliran sungai barito dan kepada masyarakat yang memiliki mata pencaharian sebagai nelayan. Dengan maksud, untuk tidak melakukan perbuatan yang di larangan tersebut. 

“Karena sampai saat ini data kami di Tahun 2022 ini saja, sudah ada 6 orang korban yang meninggal Dunia akibat tersengat listrik sendiri dari alat penangkap ikan yang ia bawa,” ungkap Orang nomor satu di jajaran Polres Barsel itu.

Perwira Menengah (pamen) dengan dua melati di pundak itu berharap kepada seluruh masyarakat Barsel, untuk kegiatan illegal fishing supaya dapat dihentikan, karena perbuatan tersebut sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Pihaknya juga selama ini terus melakukan patroli terkait dengan kegiatan illegal fishing tersebut dalam hal pencegahan dan penindakan. 

“Sebab illegal fishing, adalah merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum dan merusak sektor perikanan,” ujar Yusfandi Usman.

(co/matakalteng.com)

Share8Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

PAD Tidak Besar, DPRD Barsel Minta Anggaran 2023 Dimanfaatkan Secara Optimal

Next Post

Dewan Apresiasi Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Sabu

Berita Terkait

Barito Selatan

Menuju wartawan berintigritas, profesional, hingga seni penulisan

Kamis, 28 Mei 2026
Barito Selatan

DPC PPP Barsel Gelar Muscab Serentak Dapil IV Kalteng

Sabtu, 23 Mei 2026
Barito Selatan

TMMD Ke-128 di Desa Bipak Kali Barsel Resmi Ditutup

Kamis, 21 Mei 2026
Barito Selatan

Pemkab Barsel Bersama Kodim 1012 Buntok Hadiri Peresmian Operasional KDMP di Sababilah

Sabtu, 16 Mei 2026
Barito Selatan

Julius Sinaga Sebagai Delegasi Indonesia ke Negara China Kerja Sama Internasional

Rabu, 13 Mei 2026
Barito Selatan

Buntut Dari Lonjakan Harga BBM Eceran, Kuota Pembelian Dibatasi Bahkan Razia

Kamis, 23 April 2026
Load More
Next Post

Dewan Apresiasi Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Sabu

Sukamara Akan Bentuk SLRT dan Puskesos

Sekolah di Desa Tumbang Kuayan Terendam Banjir

KACAU !!! Tiga Oknum PNS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DAK Fisik

Masyarakat dan Pemko Diajak Aktif Berolahraga

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK