BUNTOK – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebuah lembaga usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa juga masyarakat desa, dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut.
Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel) Satya Titiek Atyani Djoedir menyebutkan, ada beberapa macam tujuan yang ingin dicapai terhadap pendirian BUMDes antara lain, untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa, meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
“Dalam hal ini, dinas terkait dapat melakukan memonitoring serta membimbing perangkat desa, kapan perlu lakukan sosialisasi sesering mungkin, dan disisi lain petugas pendamping desa harus proaktif membatu usaha yang dilakukan BUMDes,” kata Wabup Barsel, Senin 10 Mei 2021.
Menurut dia pengawasan dan monitoring perlu dilakukan, guna menghidar terjadinya peneyelewengan Dana Desa (DD). “Sudah banyak contoh kejadian ditemui dari berbagai media massa, dimana pengelolaan Dana Desa (DD) tidak tepat sasaran oleh para aparat desa,” tambahnya.
Untuk itu, kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) setempat, wabup meminta agar terus meningkatkan pengawasan, koordinasi baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun para aparat desa, terlebih peran dari petugas pendamping desa.
“Pastinya dengan adanya BUMDes akan tersedia sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat, adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi, dan Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi, BUMDesa merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa,” ungkapnya.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post