BUNTOK – Selama bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan (Barsel), dikurangi. Hal itu disampaikan Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri ST, Selasa 20 April 2021.
Bupati menyebutkan, waktu masuk kerja, sekaligus absen kehadiran, mulai dari pukul 08.00WIB dan pulang kerjanya pukul 15.00 WIB dari hari Senin hingga Jumat. Waktu istirahatnya mulai pukul 11.00 WIB sampai 12.00WIB.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga mengeluarkan surat edaran perubahan jam kerja pada saat bulan Ramadhan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pengaturan jam kerja tersebut untuk memberikan kesempatan bagi ASN yang beragama Islam agar bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan sebaik-baiknya.
“Dengan adanya pengurangan jam kerja ini diharapkan ASN yang beragama muslim dapat menjalankan ibadahnya dengan baik dan pelaksanaan tugasnya sebagai abdi masyarakat dapat seimbang,” pinta bupati.
Selain itu lanjutnya, kalau hari biasa ada apel pagi dan sore serta ada kegiatan senam olahraga, untuk sementara kegiatan tersebut ditiadakan dan akan dilaksanakan sesudah bulan puasa nanti.
“Dalam surat edaran yang kita kirim ke semua OPD tersebut meminta agar kinerja ASN tidak mengalami penurunan pada saat bulan puasa, begitu juga dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Hal yang sama juga dalam berdisiplin kerja. Pegawai juga diminta menjaga cara berpakaian yang sopan guna menghormati bulan Ramadan. “Jangan sampai puasa dijadikan alasan keterlambatan pelayanan kepada masyarakat,” demikiannya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post