BUNTOK – Badan Narkotika Kabupaten Barsel bersama Polres Barsel memusnahkan barang bukti (barbuk) sabu sebenar 48,65 gram, Selasa 6 April 2021.
Pemusnahan barbuk narkoba itu, dilakukan di halaman Mapolres Barsel, disaksikan sejumlah instansi vertikal dan para tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Barbuk sabu seberat 48,65 gram itu, hasil tangkapan pihak kepolisian dari tersangka AL asal Desa Baru Kecamatan Dusun Selatan. Saat ini, tersangka AL sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketua BNK Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir mengatakan, selaku ketua BNK Barito Selatan dan atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Barsel yang telah bekerja keras hingga dapat menggagalkan transaksi peredaran narkoba di wilayah itu.
“Sekali lagi saya berterimakasih kepada Kapolres Barsel dan jajarannya selama ini, yang bekerja maksimal dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Barsel,” tegas Wakil Bupati Barsel.
Sementara Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIK mengatakan, barang haram seberat 48,65 gram tersebut dirampas pihaknya dari tangan seorang tersangka inisial AL dari Desa Baru Kecamatan Dusun Selatan.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan dibantu Buser Macan Barito telah berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu yang sebelumnya dikuasai oleh AL yang diduga kuat sebagai bandar sabu di Desa Baru itu,” terangnya panjang lebar.
Perlu diketahui, kata orang nomor satu di jajaran Polres Barsel itu, bahwa AL ditangkap di kawasan bundaran sanggu Kecamatan Dusun Selatan Buntok pada Minggu 21 Maret 2021 lalu.
“Saat ini AL sedang kami proses secara hukum,” tegas perwira menengah (Pamen) dengan dua melati di pundak itu.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post