BUNTOK – Penggunaan LPG 3 kg bersubsidi sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) di mana di sebutkan penggunaannya terbatas hanya untuk masyarakat pra-sejahtera dan usaha mikro.
Namun kenyataan di lapangan karena pendistribusiannya yang bersifat terbuka sehingga membuat semua masyarakat dapat membelinya. Padahal sesungguhnya LPG 3 Kg bersubsidi dikhususkan untuk masyarakat pra-sejahtera. Pemberian subsidi dilakukan pemerintah melalui Pertamina dengan produk LPG 3 Kg ini berawal dari Program Konversi Minyak Tanah ke Gas yang di canangkan Pemerintah beberapa tahun yang lalu.
“Gas LPG 3 kg ini merupakan LPG tertentu yang mempunyai ke khususan karena kondisi tertentu seperti penggunaannya, kemasannya, volume atau harganya. Karena untuk mengkonversi dari penggunaan minyak tanah ke gas, maka masyarakat harus beralih menggunakan dan membeli tabung gas yang harganya relatif mahal dan tidak semua masyarakat mampu membelinya sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu dengan memberikan subsidi kepada keluarga yang kurang mampu atau keluarga pra-sejahtera dengan produk LPG 3 kg atau yang sering di sebut LPG tabung melon,” jelas Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri.
Oleh karena itu PT. Pertamina bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bekerja sama mensosialisasikan program trade-in atau tukar tambah tabung LPG 3 kg ke tabung LPG Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg. Di mana program trade-in ini akan berlangsung sampai tanggal 22 Maret mendatang.
Di jelaskan oleh Kadis Perindag Swita Minarsih dasar pelaksanaan trade-in adalah Surat Edaran Bupati Barito Selatan No.510/53/DPKUKM/10/2020 tentang Penggunaan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 kg tanggal 18 November 2020.
“Hal ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kali kita turun lapangan karena persoalan kelangkaan LPG 3 kg ini. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat, khususnya kalangan masyarakat mampu yang masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi untuk segera menukarkan tabungnya dengan tabung Bright Gas non-subsidi dengan maksud agar pemakaian tabung LPG 3 kg ini tepat sasaran dan dapat di nikmati oleh seluruh keluarga kurang mampu dan Usaha Mikro Kecil yang berhak menggunakannya”, terang Swita.
Lokasi untuk trade-in atau penukaran tabung ini akan di layani di lokasi eks Dekranasda di Taman Rusa, jadi kepada masyarakat yang ingin menukarkan tabungnya dengan tabung Bright Gas non subsidi bisa datang ke lokasi yang sudah di tentukan tersebut.
Adapun bentuk- bentuk penukarannya ada sebagai berikut, untuk mendapat 1 tabung LPG Bright Gas 5,5 kg maka konsumen dapat menukar 1 tabung LPG 3kg + uang Rp. 115.000 + harga isi Rp. 78.000. Jika konsumen mempunyai 2 tabung LPG 3 kg maka dapat langsung di tukar dgn tabung Bright Gas 5,5 kg secara gratis dan hanya perlu membayar harga isi senilai Rp. 78.000. Untuk informasi penukaran lebih lanjut konsumen bisa langsung mendatangi lokasi penukaran yang telah di tentukan.
Selanjutnya Swita juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengusulkan perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg yang sejak 2017 belum di adakan perubahan menyesuaikan kenaikan harga transportasi. Adapun HET terdahulu hanya sampai tingkat Kecamatan, ke depannya akan ditentukan HET sampai ke tingkat Desa menyesuaikan dengan biaya transportasi sehingga di 86 Desa di Barsel akan memiliki nilai HET nya sendiri-sendiri.
(ca/matakalteng.co.id)
Discussion about this post