BUNTOK – Kepala Disnakertrans Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Barsel Agus In’yulius mengatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat pada tahun 2021 ditetapkan Rp 3,2 juta.
“Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/2020 tentang upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota,” terangnya saat ditemui wartawan, Rabu 13 Januari 2021.
