BUNTOK – Guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan, Zaidar Rasepta menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan aparatur pemerintah.
“Pastinya sosialisasi dan publikasi yang kita lakukan, bagaimana cara pencegahan dan penindakan terhadap perkara tindak pidana korupsi (tipikor),” kata Zaidar Rasepta, Selasa 10 November 2020.
Kejari Barsel mengatakan, selain perkara tipikor, pihaknya juga menginformasikan ke publik tentang kewenangan Kejaksaan sebagai pengendali dan penanganan tindak pidana khusus (pidsus).
Dari sosialisasi dan publikasi yang dilakukan, kata Zaidar Rasepta, sudah pasti terhadap bagaimana dalam pengelolaan dari anggaran, baik di tingkat pemerintahan yang paling bawah yakni di tingkat desa hingga ke tingkat pemerintah kabupaten.
“Kita berharap, sosialisasi maupun publikasi yang kita lalukan, bisa mencegah dari terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor), ” terangnya lagi.
Perlu diketahui, tambah orang nomor satu di Korps Adhyaksa Barsel itu, dalam penanganan suatu perkara, Kejaksaan bukan sekedar mempidanakan si pelaku dan mengembalikan keuangan negara, namun harus memberikan solusi.
“Solusi wajib diberikan, sehingga adanya perbaikan sistem kedepannya, dengan begitu perbuatan tindak pidana tidak terulang kembali,” ujar Kejari mengakhiri.
(co/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=28858 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post