BUNTOK – Bupati Barito Selatan (Barsel) H.Eddy Raya Samsuri mengatakan, hanya Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) yang diakui sebagai wilayah hukum adat setempat.
“Oleh sebab itu Desa Bipak Kali sudah mendapatkan SK tertulis dari Gubernur Kalteng yakni sekitar 600 hektare wilayah adat,” kata Eddy Raya Senin 9 November 2020. Kenapa Bipak Kali, kata Bupati, disebabkan dilokasi tersebut ada situs budaya dan segala macamnya.
Mudah-mudahan, kata dia, keberadaan wilayah adat tersebut tidak terganggu oleh kegiatan yangbisa merusak lingkungan dan segala macamnya. Dikatakan, dalam penetapan wilayah tersebut harus ada pengakuan dari wilayah masyarakat hukum adat itu sendiri.
Namun demikian, kata dia, tidak bisa sembarangan klaim karena harus berada kawasan masyarakat adat. Selain itu, lanjut Eddy Raya, harus ada pengakuan dari pemerintah baik oleh pemerintah daerah, provinsi atau pemerintah pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Karena proses pengakuan wilayah masyarakat adat prosesnya panjang dan harus melalui verifikasi dan sebagainya,”kata dia. Verifikasi tersebut, tambah Bupati, untuk menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan lahan dengan masyarakat lain saat pengajuan usulan.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post